Bila Anda memiliki komentar, pendapat, saran, kritik, aduan tentang pelayanan, fasilitas, atau lainnya kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar, dapat Anda sampaikan dengan menuliskan pada form berikut.
Kami juga menerima aduan melalui media sosial resmi Kabupaten Karanganyar.
Kepada yang membidangi masalah sampah :beberapa bulan yang lalu telah terjadi kesepakatan pengelolaan sampah oleh Pihak AKM dan masyarakat daerah colomadu tetapi sekarang sudah beberapa bulan pengambilan sampah itu tidak diambil secara rutin bahkan kadang sampai seminggu tidak diambil.Bagaimana kami harus bertindak ? apakah bisa saya laporkan kepada pihak yang berwajib karena tidak mematuhi perjanjian awal? bagaimana tindakan pemkab.Karanganyar terhadap masalah ini ?
Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan. Telah kami komunikasikan dengan pihak AKM, bahwa sampah sudah mulai diambil kembali dan sampah yang ada di tempat pemrosesan di AKM pada tanggal 25 s/d 27 Nopember 2017, telah diangkut ke lokasi TPA.
saya sudah tinggal di Karanganyar -+3 th.
KTP & KK masi di sragen.
saya mau mengajukan “Surat Keterangan Domisili” untuk mengurus keperluan di bank.
Namun dari RT menolak memberikan surat pengantar karena KTP & KK masi Sragen.
Apakah pemerintah Karanganyar sudah menghapus “Surat Keterangan Domisili”?
Peraturan perundang-undangan, tentang administrasi kependudukan hanya mengatur dan menerbitkan dokumen kependudukan kepada orang dengan status sebagai penduduk di suatu kabupaten/kota. dokumen-dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh disdukcapil kabupaten/kota telah diatur dalam regulasi yang mengatur tentang adminduk, dan keterangan domisili tidak termasuk di dalamnya. Di kabupaten karanganyar tidak menerbitkan surat keterangan domisili sebagai dasar seseorang untuk mendapatkan status kependudukan
seseorang yang mempunyai KTP dan KK kabupaten/kota lain, apabila akan menjadi penduduk di Kab. karanganyar harus memproses kepindahannya. terima kasih
jawab pertanyaan di WA, di daerah lain ada kok Surat Keterangan Domisili.
Contoh kasus di daerah asal saya, Sragen.
ada seorang pendatang dari surabaya, yg tinggal dan bekerja di sragen.
KK dan KTP masi Surabaya.
Mengajukan “surat keterangan domisili” untuk keperluan buka rekening bank.
RT di tempat yg dia tinggali bisa memberi pengantar yg nanti diteruskan ke kelurahan Sragen.
kenapa karanganyar tidak seperti itu?
atau jangan2 anda tidak tau apa itu “SURAT KETERANGAN DOMISILI”?
yg memudahkan para pendatang untuk beraktifitas.
Berkenaan dengan penyuluhan / sosialisasi tentang surat keterangan domisili, tidak wajib / tidak seharusnya dilakukan oleh disdukcapil dikarenakan hal tersebut bukan merupakan tugas, pokok dan fungsinya. Sebagaimana keterangan yang kami peroleh setelah berkoordinasi dengan disdukcapil kab. sragen, bahwa disdukcapil sragen sampai dengan saat ini belum pernah melakukan sosialisasi / penyuluhan dan sekaligus belum pernah memberikan surat keterangan domisili tersebut. oleh karena itu untuk lebih jelasnya ditanyakan kepada rt / kelurahan (wil sragen) yang telah menerbitkan surat keterangan domisili tersebut, untuk disampaikan kepada rt /kelurahan (wil karanganyar) sebagai bahan perbandingan untuk menerbitkan surat keterangan tersebut. ato silahkan datang ke disdukcapil kab. karanganyar pada jam kerja untuk mendapat keterangan lebih lanjut. terima kasih
Tolong di jalah arah Ngargoyoso sampai arah Kerjo dan Jalan Lawu, belum ada lampunya serta banyak terjadi kecelakaan, mohon ditindaklanjuti agar kecelakaan yang sudah terjadi bisa berkurang dengan adanya penerangan jalan. Terimakasih
Jalur tersebut sudah direncanakan akan dipasang PJU, saat ini sedang dalam proses lelang/pengadaan lampu PJU di ULP. terima kasih
Permohonan SOP Layanan Pengaduan Kabupaten Karanganyar
Assalamualaikum… selamat siang, saya sedang mencari SOP Layanan Pengaduan dari Kabupaten Karanganyar tapi saya tidak menemukan di website. apakah saya bisa mendapatkan SOP tersebut dalam bentuk softfile lalu dikirim ke email saya ? Terimakasih
untuk SOP pelayanan pengaduan bisa di cek di ppid.karanganyarkab.go.id
assalamualaikum, saya ingin memberi saran untuk pemkab karanganyar, saya mengapresiasi adanya fasilitas online pengecekan no ktp elektronik, namun masih ada yang kurang yaitu untuk fasilitas online pengecekan no kartu keluarga belum ada, padahal kabupaten yang lain seperti rembang sudah memliki fasilitas tersebut.
terima kasih
Terima kasih atas saran dan masukannya. Dikarenakan aplikasi tersebut berasal dr propinsi maka akan kami sampaikan lewat forum rapat internal di tempat kami, agar dapat diteruskan ke propinsi utk menambah fitur2 yg blm ada.
selamat siang, saya mau tanya, jika nama orang tua di ijazah saya salah dan kesalahan ada pada saya bukan pada sekolah, bagai mana prosedur untuk membuat surat keterangan kesalahan pencatatan ijazah?. kemudian ijazah saya salah dari sd sampai dengan smk, apakah semuanya harus di benarkan?. kemudian langkah apa yang harus saya lakukan jika sekolah tidak mau memberi surat pengantar fom C1 dengan alasan kesalahan penulisan bukan pada sekolah tapi kesalahan saya. tolong balasannya mas, soalnya saya butuh sekali.
Dimohon yang bersangkutan Ke dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan membawa akte kelahiran, ijazah SD, SMP, SMA Untuk di cek dulu. Terbitnya duluan mana ijazah sama aktenya
Sebagai pertimbangan proses selanjutnya. demikian terimakasih
Kepada Bp.Bupati Karanganyar: saya mau menanyakan masalah E-KTP.E-KTP saya rusak saya minta ganti tapi cuma di kasih Surat Keterangan katanya blangko habis,cuma yang jadi masalah kenapa masa berlaku Surat Keterangan cuma 6 bulan sedangkan saya perantauan di luar jawa,Jadi setiap 6 bulan saya harus perpanjang surat keterangan ke karanganyar,ini sangat merugikan saya dari segi materi dan tenaga,soalnya papua jawa itu tidak dekat,harga pesawat itu tidak murah,tolonglah jangan di persulit masalah E-KTP bukannya dari MENDAGRI sudah info sudah mengirim blangko di setiap Daerah dan akan mencopot kepala Dinas yang bilang blangko kosong, itu saja keluhan saya,terima kasih.
Utk blangko ktp el memang sangat terbatas. Kewenangan pengadaan blangko jg ada dipusat. Sebagai ganti ktp el diterbitkan suket yg berlaku selama 6 bulan. Meski hanya suket ktp, fungsinya sm dng ktp el. Suket tsb harus diperpanjang setiap 6bln. Jika dalam masa perpanjangan suket, yg bersangkutan tdk ada di wilayah karanganyar, maka bisa di wakilnya oleh sodara ato yg lain. Bisa dikirim lewat pos, disertai ftcopy kk 1lbr. Nanti akan kami terbitkan lg suket tsb sesuai masa berlaku perpanjangan nya. Jika droping blangko dr pusat sdh ada, akan kami informasikan secepatnya melalui kecamatan sd tk RT disamping dng media sosial jg. Terima kasih
Mau tanya Tempat Pembuangan Sampah resmi pemkab Karanganyar di Colomadu di mana?
TPS yang berada di wilayah Kecamatan Colomadu adalah milik Pemerintah Desa. Sementara Pemkab Karanganyar cq Dinas Lingkungan Hidup bertindak sebagai pengangkut sampah dari TPS tersebut ke TPA untuk diproses. Terima Kasih
Saya mohon dibuatkan marka jalan minimal garis-garis tengah jalan antara pertigaan Ngasem sampai perempatan Colomadu, karena berbahaya pak, pengemudi banyak nggak tau aturan nyalip seenaknya aja. Terima kasih
Terima Kasih. Beberapa hari yg lalu sudah disurvey berhubung dana/anggaran untuk marka dari Ngasem – Colomadu blm masuk DPA th 2017. Akan kami usahakan di tahun 2018.
Mau tanya masalah e-KTP kenapa sampai sekarang belum bisa print ulang ke E-KTP alasan belum jelas. Padahal saya sudah ganti KTP sementara, dan waktu tanya ke kecamatan tidak diberi penjelasan yang pasti. Dulu pendaftaran KTP lama ke e-KTP di Kota Karanganyar, kemudian habis masa berlaku saya dikasih lagi KTP sementara lagi di Kec. Gondangrejo krn tdk bisa cetak blangko kosong itu 4 bln yg lalu.
Kemudian hari ini saya tanya lagi, katanya suruh nunggu KTP sementara habis masa berlakunya, Sampai kapan saya dapat kartu e-KTP yg asli ?
Perlu diketahui bahwa ketersediaan blangko KTP-el di Kabupaten Karanganyar sudah ada. Namun ketersediaan blangko tsb terbatas dan diperuntukan bagi warga yang “baru” rekam data dan bagi warga yang sudah memiliki surat keterangan bertanda “PRR” di pojok kiri bawah. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Apabila ketersediaan blangko dari pusat sudah memenuhi kuota, kami akan publikasikan di website dan sosial media Kabupaten Karanganyar. Mohon bersabar dan Terima Kasih.