Rumah Sakit Umum Daerah

Dasar Hukum

Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 80 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah.

Tugas dan Fungsi

Direktur mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan operasional perawatan pelayanan kesehatan dibawah Dinas.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Direktur mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana kegiatan di bidang pengelolaan pelayanan kesehatan Rumah Sakit;
  • pelaksanaan fasilitasi kegiatan pelayanan kesehatan;
  • pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan;
  • pelaksanaan fasilitasi kemitraaan pelayanan kesehatan dengan pihak ketiga;
  • penyelenggaraan program pemagangan dari lembaga pendidikan kesehatan;
  • penetapan rencana strategis bisnis;
  • pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kegiatan operasional pelayanan kesehatan;
  • penetapan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan;
  • pelaporan kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan Rumah Sakit; dan
  • pelaksanaan tugas lain sesuai ketentuan yang berlaku

Uraian tugas sebagaimana tersebut di atas, sebagai berikut:

  • penyusunan rencana kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, informasi dan layanan pengaduan Rumah Sakit;
  • pelaksanaan kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, informasi dan layanan pengaduan Rumah Sakit;
  • pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk keperluan rumah tangga RSUD;
  • pelaporan hasil kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, informasi dan layanan pengaduan Rumah Sakit;
  • penyusunan rencana kegiatan bidang pelayanan medik dan keperawatan;
  • pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang pelayanan medik dan keperawatan meliputi instalasi rawat jalan, instalasi rawat inap, instalasi, gawat darurat, instalasi bedah sentral, dan instalasi lain sesuai ketentuan yang berlaku;
  • pelaksanaan kegiatan pelayanan medik dan keperawatan; .
  • pelaporan hasil kegiatan pelayanan medik dan keperawatan;
  • penyusunan rencana kegiatan bidang pelayanan penunjang medik dan non medik;
  • pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pelayanan penunjang medik dan non medik;
  • pelaksanaan kegiatan pelayanan penunjang medik dan non medik;
  • pelaporan hasil kegiatan pelayanan penunjang medik dan non medik;
  • penyusunan rencana kegiatan bidang pengelolaan keuangan;
  • pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan;
  • pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan;
  • pelaporan hasil kegiatan pengelolaan keuangan;
  • penyusunan laporan kinerja dan laporan keuangan; dan
  • pelaksanaan tugas lain sesuai ketentuan yang berlaku

Struktur Organisasi

a.  Direktur
b.  Bagian Tata Usaha, membawahkan :

  • Sub Bagian Umum dan Rumah Tangga;
  • Sub Bagian Kepegawaian;
  • Sub Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat.

c.  Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan, membawahkan :

  • kelompok jabatan fungsional.

d. Bidang Penunjang Medik dan Non Medik, membawahkan :

  • Kelompok Jabatan Fungsional.

e.  Bidang Pengelolaan Keuangan, membawahkan :

  • Seksi Perencanaan dan Anggaran; dan
  • Seksi Perbendaharaan dan Akuntansi.

 

Alamat

Rumah Sakit Umum Daerah
Alamat Jl. Laksda Yos Sudarso, Jengglong, Bejen, Karanganyar
No Telp 0271-495673; 495025
Fax ext. 109
E-mail rsud@karanganyarkab.go.id
Website rsud.karanganyarkab.go.id

Daftar Pejabat

No Jabatan Nama
1 Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr IWAN SETIAWAN ADJI Sp.THT.
2 Kepala Bagian Tata Usaha Drs BINA FEBRIANTO M.H.
3 Kepala Sub Bagian Hukum, Informasi dan Penanganan Pengaduan Drs SIGIT PRABOWO M.M.
4 Kepala Sub Bagian Kepegawaian SADIMIN S.H., M.M.
5 Kepala Sub Bagian Umum dan Rumah Tangga JUMALI S.H.
6 Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan SRI ASIH HANDAYANI S.E., M.M.
7 Kepala Seksi Perbendaharaan dan Akuntansi TOTOK MULYONO S.H., M.M.
8 Kepala Seksi Perencanaan dan Anggaran ISMAINI INDRIASTUTI S.T.
9 Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan dr KRISTANTO SETYAWAN
10 Kepala Bidang Penunjang Medik dan Non Medik dr KATARINA ISWATI