Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar.
Tugas dan Fungsi
Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Sekretaris DPRD mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis kegiatan pelayanan DPRD
- Pelaksanaan kegiatan pelayanan untuk mendukung tugas dan fungsi DPRD
- Pengkoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan DPRD
- Pengelolaan Tata Usaha Sekretariat DPRD
Uraian tugas Sekretaris DPRD, sebagai berikut :
- Merumuskan program kegiatan Sekretariat DPRD berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
- Mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Merumuskan konsep kebijakan Bupati dalam memberikan pelayanan kepada DPRD berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan arahan operasional Sekretariat DPRD
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan DPRD dengan semua unsur yang terkait, agar terjalin kerja sama yang terpadu
- Mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan untuk mendukung tugas dan DPRD.
- Mengarahkan kegiatan penyelenggaraan rapat-rapat, kunjungan kerja dan kegiatan DPRD lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
- Mengendalikan pelaksanaan fasilitasi kegiatan DPRD melalui pemantauan dan laporan bawahan agar kegiatan dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna
- Menyiapkan perumusan kebijakan yang diputuskan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk produk tata naskah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi
Sekretariat DPRD Kabupaten Karanganyar, Terdiri Dari:
A. Sekretaris DPRD
Terdiri dari :
a. Bagian Umum, terdiri dari :
- Sub Bagian Rumah Tangga & Perlengkapan
- Sub Bagian Tata Usaha
- Sub Bagian Keuangan
b. Bagian Persidangan, Humas, & Protokol, terdiri dari :
- Sub Bagian Humas & Protokol
- Sub Bagian Rapat
- Sub Bagian Risalah
c. Bagian Perundang-Undangan, terdiri dari :
- Kasubag Dokumentasi & Perpustakaan
- Kasubag Fasilitas Antar Lembaga
- Kasubag Legislasi
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Alamat
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | |
Alamat | Jl. Lawu Karanganyar |
No Telp | 0271-495722 |
Fax | 0271-494834 |
setwan@karanganyarkab.go.id | |
Website | setwan.karanganyarkab.go.id |
Daftar Pejabat
No | Jabatan | Nama | |
---|---|---|---|
1 | Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | MULYONO S.H., M.M. | |
2 | Kepala Bagian Perundang-Undangan | SUSAMTI S.S., M.M. | |
3 | Kepala Sub Bagian Legislasi | ERNA SRI PADWI ASTUTI S.H. | |
4 | Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Perpustakaan | AGUS SUPONO S.Sos. | |
5 | Kepala Sub Bagian Fasilitasi Antar Lembaga | PADMI SETYANINGSIH S.Sos. | |
6 | Kepala Bagian Persidangan | AGUNG WAHYU UTOMO S.S.T.P. | |
7 | Kepala Sub Bagian Rapat | ARIS KURNIAWAN S.H., M.Si. | |
8 | Kepala Sub Bagian Risalah | Drs MARJOKO PRIYO PRASOJO M.M. | |
9 | Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol | CUK HARGIYANTO S.H., M.M. | |
10 | Kepala Bagian Umum | AGUS HARIYANTO S.E., M.M. | |
11 | Kepala Sub Bagian Tata Usaha | SUYATI S.E. | |
12 | Kepala Sub Bagian Keuangan | MARIA BERNADETTA ARIANI CHRISWARDANI S.Sos., M.Si. | |
13 | Kepala Sub Bagian Rumah Tangga | YOHANES BUDI SANTOSA S.H., M.Si. |