Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /www/wwwroot/main/wp-content/themes/Parallax-One/functions.php on line 623
Dasar Hukum
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 100 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Tugas dan Fungsi
Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dan melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Sekretaris DPRD mempunyai fungsi :
penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan kepegawaian DPRD;
- fasilitasi penyelenggaraan rapat, persidangan dan risalah DPRD;
- penyelenggaraan administrasi program dan keuangan DPRD;
- penyelenggaraan administrasi rumah tangga DPRD;
- penyelenggaraan kajian perundang-undangan;
- penyelenggaraan administrasi humas protokol dan publikasi;
- penyelenggaraan fasilitasi penganggaran;
- penyelenggaraan fasilitasi pengawasan;
- penyelenggaraan kerjasama dan aspirasi;
- penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD; dan
- pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Sekretaris DPRD, sebagai berikut :
- Penyelenggaraan ketatausahaan Sekretariat DPRD;
- Pengelolaan kepegawaian Sekretariat DPRD;
- Pengelolaan administrasi keanggotaan DPRD;
- Pelaksanaan fasilitasi peningkatan kapasitas anggota DPRD;
- Pengelolaan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD;
- Pelaksanaan fasilitasi fraksi DPRD;
- Penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
- Penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD;
- Penyelenggaraan pengelolaan aset yang menjadi tanggungjawab DPRD;
- Penyusunan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
- Pelaksanaan evaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
- Pelaksanaan verifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD;
- Pelaksanaan verifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
- Penyelenggaraan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
- Pengkoordinasian dan evaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD;
- Pelaksanaan evaluasi pengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD;
- Penyusunan laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD;
- Pelaksanaan pelayanan kegiatan persidangan dan perundang-undangan DPRD;
- Penyelenggaraan kajian perundang-undangan;
- Fasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah;
- Fasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda inisiatif;
- Pelaksanaan verifikasi, mengevaluasi dan menganalisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan;
- Pengumpulan bagan penyiapan draf Raperda inisiatif;
- Fasilitasi penyelenggaraan persidangan;
- Penyusunan risalah rapat;
- Pengoordinasian pembahasan Raperda;
- Pelaksanaan verifikasi, koordinasi dan evaluasi daftar Inventaris masalah (DIM);
- Pelaksanaan verifikasi, koordinasi dan evaluasi risalah rapat;
- Penyelenggaraan hubungan masyarakat;
- Penyelenggaraan publikasi;
- Penyelenggaraan keprotokolan; dan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan fungsinya.
Struktur Organisasi
Sekretariat DPRD Kabupaten Karanganyar, Terdiri Dari:
A. Sekretaris DPRD
Terdiri dari :
a. Bagian Umum dan Keuangan, terdiri dari :
- Sub Bagian Tata Usaha & Kepegawaian;
- Sub Bagian Program dan Keuangan;
- Sub Bagian Rumah Tangga.
b. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, terdiri dari :
- Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, terdiri dari :
- Kelompok Jabatan Fungsional.
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Alamat
Alamat | |
No Telp | |
Fax | |
Website |
Daftar Pejabat
No | Jabatan | Nama |
---|