Sekretariat DPRD

Dasar Hukum

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 100 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Tugas dan Fungsi

Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dan melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Sekretaris DPRD mempunyai fungsi :

penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan kepegawaian DPRD;

  • fasilitasi penyelenggaraan rapat, persidangan dan risalah DPRD;
  • penyelenggaraan administrasi program dan keuangan DPRD;
  • penyelenggaraan administrasi rumah tangga DPRD;
  • penyelenggaraan kajian perundang-undangan;
  • penyelenggaraan administrasi humas protokol dan publikasi;
  • penyelenggaraan fasilitasi penganggaran;
  • penyelenggaraan fasilitasi pengawasan;
  • penyelenggaraan kerjasama dan aspirasi;
  • penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD; dan
  • pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Sekretaris DPRD, sebagai berikut :

  • Penyelenggaraan ketatausahaan Sekretariat DPRD;
  • Pengelolaan kepegawaian Sekretariat DPRD;
  • Pengelolaan administrasi keanggotaan DPRD;
  • Pelaksanaan fasilitasi peningkatan kapasitas anggota DPRD;
  • Pengelolaan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD;
  • Pelaksanaan fasilitasi fraksi DPRD;
  • Penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
  • Penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD;
  • Penyelenggaraan pengelolaan aset yang menjadi tanggungjawab DPRD;
  • Penyusunan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
  • Pelaksanaan evaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
  • Pelaksanaan verifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD;
  • Pelaksanaan verifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
  • Penyelenggaraan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD;
  • Pelaksanaan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
  • Pengkoordinasian dan evaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD;
  • Pelaksanaan evaluasi pengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD;
  • Penyusunan laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD;
  • Pelaksanaan pelayanan kegiatan persidangan dan perundang-undangan DPRD;
  • Penyelenggaraan kajian perundang-undangan;
  • Fasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah;
  • Fasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda inisiatif;
  • Pelaksanaan verifikasi, mengevaluasi dan menganalisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan;
  • Pengumpulan bagan penyiapan draf Raperda inisiatif;
  • Fasilitasi penyelenggaraan persidangan;
  • Penyusunan risalah rapat;
  • Pengoordinasian pembahasan Raperda;
  • Pelaksanaan verifikasi, koordinasi dan evaluasi daftar Inventaris masalah (DIM);
  • Pelaksanaan verifikasi, koordinasi dan evaluasi risalah rapat;
  • Penyelenggaraan hubungan masyarakat;
  • Penyelenggaraan publikasi;
  • Penyelenggaraan keprotokolan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan fungsinya.

Struktur Organisasi

Sekretariat DPRD Kabupaten Karanganyar, Terdiri Dari:

A. Sekretaris DPRD

Terdiri dari :

a.  Bagian Umum dan Keuangan, terdiri dari :

  • Sub Bagian Tata Usaha & Kepegawaian;
  • Sub Bagian Program dan Keuangan;
  • Sub Bagian Rumah Tangga.

b.  Bagian  Persidangan dan Perundang-undangan, terdiri dari :

  • Kelompok Jabatan Fungsional.

c.  Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, terdiri dari :

  • Kelompok Jabatan Fungsional.

e.  Kelompok Jabatan Fungsional.

Alamat

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alamat Jl. Lawu Karanganyar
No Telp 0271-495722
Fax 0271-494834
E-mail setwan@karanganyarkab.go.id
Website setwan.karanganyarkab.go.id

Daftar Pejabat

No Jabatan Nama
1 Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah MULYONO S.H., M.M.
2 Kepala Bagian Perundang-Undangan SUSAMTI S.S., M.M.
3 Kepala Sub Bagian Legislasi ERNA SRI PADWI ASTUTI S.H.
4 Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Perpustakaan AGUS SUPONO S.Sos.
5 Kepala Sub Bagian Fasilitasi Antar Lembaga PADMI SETYANINGSIH S.Sos.
6 Kepala Bagian Persidangan AGUNG WAHYU UTOMO S.S.T.P.
7 Kepala Sub Bagian Rapat ARIS KURNIAWAN S.H., M.Si.
8 Kepala Sub Bagian Risalah Drs MARJOKO PRIYO PRASOJO M.M.
9 Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol CUK HARGIYANTO S.H., M.M.
10 Kepala Bagian Umum AGUS HARIYANTO S.E., M.M.
11 Kepala Sub Bagian Tata Usaha SUYATI S.E.
12 Kepala Sub Bagian Keuangan MARIA BERNADETTA ARIANI CHRISWARDANI S.Sos., M.Si.
13 Kepala Sub Bagian Rumah Tangga YOHANES BUDI SANTOSA S.H., M.Si.