Inspektorat


Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /www/wwwroot/main/wp-content/themes/Parallax-One/functions.php on line 623

Dasar Hukum

Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 101 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah

Tugas dan Fungsi

Inspektur Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Inspektur mempunyai fungsi :

  • perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  •  pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya
  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
  • penyusunan laporan hasil pengawasan;
  • pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  • pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi
  • pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas sebagaimana tersebut di atas, sebagai berikut:

  • pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah, bidang pemerintahan umum,pemerintahan Daerah, pemerintahan desa, hukum dan aparatur serta reformasi birokrasi;
  • penganalisaan data yang menjadi obyek pemeriksaan bidang pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan desa, hukum dan aparatur serta reformasi birokrasi;
  • pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas bidang pemerintahan umum, Pemerintahan Daerah, pemerintah desa, hukum dan aparatur serta reformasi birokrasi;
  •  pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah;
  • penganalisaan data yang menjadi obyek pemeriksaan hidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah;
  • pelaksanaan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah
  • pengoordinasian Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan bidang perekonomian, pertanian, pembangunan dan lingkungan hidup;
  • penganalisaan data yang menjadi obyek pemeriksaan bidang perekonomian, pertanian, pembangunan dan lingkungan hidup;
  • pelaksanaan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan bidang perekonomian, pertanian, pembangunan dan lingkungan hidup;
  • pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan bidang kesehatan, pendidikan, pariwisata, sosial dan kesejahteraan rakyat;
  • penganalisaan data yang menjadi obyek pemeriksaan bidang kesehatan, pendidikan, pariwisata, sosial dan kesejahteraan rakyat;
  • pelaksanaan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan bidang kesehatan, pendidikan, pariwisata, sosial dan kesejahteraan rakyat; dan
  • pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsi

Struktur Organisasi

Inspektorat Kabupaten Karanganyar, terdiri dari:

A. Inspektur Daerah

B. Sekretaris, membawahkan

  • Subbagian Evaluasi dan Pelaporan;
  • Subbagian Administrasi dan Umum; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

C. Inspektur Pembantu Wilayah I Bidang Pemerintahan, Hukum, Aparatur dan Reformasi  Birokrasi;

D. Inspektur Pembantu Wilayah II Bidang Pendapatan,  Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;

E. Inspektur Pembantu Wilayah III Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Lingkungan Hidup

F. Inspektur Pembantu Wilayah IV Bidang Kesehatan, Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat; dan

G. Kelompok Jabatan Fungsional.

Alamat

Alamat
No Telp
Fax
E-mail
Website

Daftar Pejabat

No Jabatan Nama