Bila Anda memiliki komentar, pendapat, saran, kritik, aduan tentang pelayanan, fasilitas, atau lainnya kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar, dapat Anda sampaikan dengan menuliskan pada form berikut.

Kami juga menerima aduan melalui media sosial resmi Kabupaten Karanganyar.

Ada 1,580 Aduan pada “Suara Masyarakat

  1. Kepada yang membidangi masalah lingkungan : bagaimana penyelesaian masalah sampah yang di pul/di kumpulkan di pekarangan rumah padahal itu mengganggu tetangganya?(berada di areal pemukiman)

    1. Mohon untuk di komunikasikan apa pemilik lahan mengijinkan. Tentunya masyarakat sbg pihak yg merasa terganggu berhak menegur dgn baik jika lahan tsb bkn wlyh peruntukannya (tmpt pmbuangan sampah). Alangkah baiknya Sdr informasikan tempat dan lokasinya dimana lewat nomer SAPAMAS/melalui email kami, identitas Sdr akan kami rahasiakan & jika melanggar peruntukan & trbukti mncemari lingk.sekitar akan kami tindaklanjuti. terima kasih

  2. Bapak / Ibu saya mau mengeluhkan masalah air yang sering mati, padahal warga perumahan tempat saya tinggal juga sudah tepat waktu dalam membayar tagihan air. Tapi kenapa sering mati pada jam-jam penting disaat kami akan bersiap-siap untuk bekerja, bahkan jam 22.00 terkadang air pun mati sampai ke esokan harinya. terimakasih tolong dibantu disampaikan pada pihak yang terkait, karena saya sudah pernah mengeluhkan ini saat membayar tagihan air tapi belum ada tindak lanjut. Perumahan saya di Perum Gawanan Indah, Colomadu-Karanganyar.

    1. terima kasih. bisa diinformasikan alamat lengkap? karena setelah di cek oleh tim PDAM bahwa area perumahan tsb secara umum aliran sudah lancar.

  3. kepada PLN Karanganyar, saya mohon kalau ada pemadaman mbok iyao ada pemberitahuan, dan kalau ada perbaikan mbok iyao diselesaikan dengan baik, masa MATI LAMPU KOK SETIAP HARI??????. karena akan merusak alat elektronik kami. tolong ya pak saya mohon ….. area kompleks sekolah tegal gede, Karanganayr. matur nuwun

  4. saya mau buat akte kelahiran, disitu syaratnya ada buku nikah orang tua, klo udah cerai bawa akta cerai. permasalahan saya itu orang tua saya udah cerai dan akta cerainya udh ditarik dan diganti buku nikah yg baru karena sekarang kedua ortu saya udah nikah lg. mohon pencerahanya apa syarat yg harus saya bawa. makasih

    1. Untuk syarat lain sama. Untuk syarat yg disebut diatas silahkan cari duplikat surat nikah orang tua kandung di kua penerbit. (kua waktu ortu kandung menikah). Fotocopy boleh, tapi harus dilegalisir. Terima Kasih

      1. Duplikat surat nikah udh aku cari di kua kata petugas kua nggak ada,,,gimana ini? Apa gak ada alternatif lain yg mempermudah. Soale KUA nya jauh. Aku dah bolak balik cari itu hasilnya nihil. mohon bantuanya..

  5. Saya kelahiran Karanganyar, tapi orang tua saya terlambat buat akta kelahiran. Sedangkan saya sekarang domisili di Bandung. Kalau mau buat akta kelahiran di karanganyar prosedurnya seperti apa ya? Mohon bantuannya untuk di infokan syarat2nya juga. Terima kasih.

  6. selamat pagi, saya ingin menanyakan soal pemecahan sertifikat tanah. saya ada tanah dan saya ingin pecah menjadi 8 kavling bagaimana cara pemecahannya…?? butuh waktu berapa lama…? berapa biaya yang harus dikeluarkan. mohon bantuannya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

    1. Selamat pagi. Untuk permasalahan tentang sertifikat tanah merupakan wewenang dari BPN. Lebih jelasnya saudara dapat menghubungi BPN Karanganyar di nomor (0271) 495026. Terima Kasih

    1. Penerima rastra tahun 2017 berdasarkan data PBDT (pemutakhiran data terpadu) 2015 yg dikeluarkan BPS dan telah diverifikasi oleh TNPPK (Tim Nasional Percepatan Pengentasan Kemiskinan)

  7. maaf pak, saya mau mengandu soal E-KTP yg sampai sekarang belum jadi, sudah kurang lebih 2 tahun E-KTP saya perbarui belum jadi juga, ini saya masih memakai KTP sementara 1 kertas hvs, tolong di tindak lanjuti,,,terima kasih

    1. Perlu diketahui bahwa ketersediaan blangko KTP-el di Kabupaten Karanganyar sudah ada. Namun ketersediaan blangko tsb terbatas dan diperuntukan bagi warga yang “baru” rekam data dan bagi warga yang sudah memiliki surat keterangan bertanda “PRR” di pojok kiri bawah. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Mohon bersabar dan Terima Kasih

Leave a Reply to andreas mico alvianto Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *