Bila Anda memiliki komentar, pendapat, saran, kritik, aduan tentang pelayanan, fasilitas, atau lainnya kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar, dapat Anda sampaikan dengan menuliskan pada form berikut.

Kami juga menerima aduan melalui media sosial resmi Kabupaten Karanganyar.

Ada 1,580 Aduan pada “Suara Masyarakat

  1. Bupati yth
    untuk BPD desa sudah 8 tahun lebih kok tidak ada pergatian padahal aturan kan 6 tahun mohon ditinjau kembali

  2. met siang, Pidato bupati untuk tirakatan menyambut perayaan hari kemerdekaan RI yg ke 72 mana ya? biar bisa kami unduh, mksh

  3. Kenapa jalan umum yg masuk di fajarindah baturan colomadu tidak segera di betulkan ya. Suda banya jalan yg rusak dan suda bnya korbannya. Tahun lalu saat bupatinya saat berkunjung untuk peresmian lapangan baturan katanya akan di betulkan jalan tersebut. Tp kenapa sampai sekarang bekum terlaksana ya. Dan katanya suda ada dana juga untuk perbaikan jalan. Tp sampai sekarang blm juga terlaksana

    1. Ruas jalan baturan – sumber saat ini sudah tanda tangan kontrak dengan penyedia jasa per 10 agustus 2017 ini, proses dimulai dengan Pre construction meeting (PCM) dilanjutkan dengan uitzet kemudian pelaksanaan konstruksi. Mohon bersabar bapak/ibu. Mohon maaf atas keterlambatan.

    1. Terima kasih. berikut syarat pembuatan akta kelahiran :
      1. Mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran.
      2. Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawinan / Akta Perceraian Orang tua yang di Legalisir Pejabat yang Berwenang dan menunjukkan Dokumen aslinya.
      3. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa / Kelurahan ( F-201 ).
      4. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Rumah Sakit/Rumah Bersalin/Bidan Penolong
      5. Foto copy KTP dan KK orang tua yang masih berlaku ( anak yang dicarikan akta kelahiran harus sudah masuk KK ).
      6. Foto copy KTP pelapor.
      7. Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP.
      8. Mengisi Teks Klarifikasi/Verifikasi Pencatatan Kelahiran.

    1. untuk E-KTP yang rusak, tidak perlu rekam ulang. Sdr cukup membawa E-KTP yang rusak dan Fotokopi KK ke kecamatan atau ke Disdukcapil. Tetapi untuk saat ini blangko E-KTP ketersediannya terbatas dan diprioritaskan untuk warga karanganyar yang belum pernah rekam E-KTP. jadi nanti sdr dapat Surat Pengganti E-KTP (sebagai ganti E-KTP yang rusak). terima kasih.

  4. SANGAT KECEWA air PDAM di wilayah Desa Bangsri Kecamatan Karangpandan, Karanganyar setiap Pagi dan sore selalu mati. Mohon untuk DITINDAKLANJUTI. terimakasih

  5. Kepada pemkab Karanganyar, saya mau tanya,
    Kenapa mau buat e-ktp dipersulit ya?? Hari ini adik saya ke kecamatan colomadu buat e-ktp langsung jadi, selang 1 jam saya juga kekecamatan mau buat e-ktp petugasnya bilang blanko nya habis, yg bener aja baru 1 jam masa iya blanko habis???

    1. Terima kasih atas pertanyaannya.
      Blangko E-KTP memang telah tersedia namun dalam jumlah terbatas. Blangko tsb diperuntukkan bagi warga yang belum pernah rekam E-KTP dan bagi warga yang memilik Surat Keterangan bertanda “PRR” di pojok kiri bawah. Selain dari kedua alasan tsb, warga apabila membutuhkan E-KTP diganti dengan Surat Keterangan Sementara Pengganti E-KTP. Apakah adik sdri merupakan salah satu dari warga yang “baru” rekam E-KTP atau punya surat keterangan bertanda “PRR” ? jika benar maka wajar bahwa adik sdri telah menerima E-KTP. Untuk sdri sendiri bagaimana ? apakah sdri baru rekam atau punya surat keterangan bertanda “PRR”?

  6. Yth. Pemkab karanganyar perkenalkan saya lulusan SMA yang diterima di PTN tahun 2017. Disini saya ingin bertanya mengenai reward bapak bupati yang dijanjikan kepada siswa yang lolos masuk PTN masih berlaku tahun ini atau tidak? Jika ada bagaimana langkah-langkah untuk mendapatkannya?
    Sekian, terimakasih.

    1. Selamat pagi
      Terkait hal Reward mohon kiranya sdri. Mila menanyakan ke Dinas Dikbud bidang Dikmen, nomor telepon 0271 495014 / 0271 495041.

  7. Kepada pemerintah kabupaten Karanganyar yang terhomat. Perkenalkan, saya adalah Mahasiswi Kedokteran Semester 3 yang setiap pagi meluangkan waktu untuk mengantar adik saya berangkat ke Sekolah Dasar SDN 03 Jaten. Lalu apa hubungan dengan Kabupaten Karanganyar? Karena saya menyayangkan sekali karena tidak adanya Polisi Lalu Lintas yang membantu menyebrangkan jalan anak-anak sekolah dasar. Saya pernah melihat kecelakaan di depan SD N 03 Jaten saat sedang menyeberang jalan. Saya ingin bertanya, kenapa Anda sekalian tidak mencari solusi dengan kejadian ini? Zebra cross pun tidak ada. Pemandangan ini berbeda sekali dengan suasa SD di daerah Karanganyar yang depan sekolahnya ada Zebra Cross. Karena tidak ada kesadaran orang-orang dalam berkendara dan ngebut sekali, ini sangat membahayakan bagi anak-anak SD yang menyeberang. Mohon solusinya agar diberi Zebra Cross dan Polisi Lalu Lintas siap siaga menyebrangkan. Terima Kasih

    1. Terima kasih atas kritik dan sarannya. Perlu diketahui bahwa pemberian Zebra Cross di Jalan Lawu (di depan SDN 3 Jaten) merupakan wewenang dari Dinas Perhubungan Provinsi (bukan wewenang kabupaten). Kami akan meneruskan Kritik dan saran sdri ke Dishub Provinsi.

  8. P.bupati yg terhomat,minta tolong donx jalan menuju rumah saya sudah +- 2 tahun aksesnya menjadi sempit karna pembangunan jalan tol.jalan yg tadinya +-5 m sekarang tinggal -+1,5 m saja.mau apa2 susah,mobil gak bisa masuk.terimakasih bp.juliatmono semoga sehat selalu dan nantinya bisa terpilih lg periode berikutnya.alamat saya di ds.dadapan,kec.gondangrejo,kel.jatikuwung

    1. Terima kasih atas pertanyaannya. Kami tidak bisa mengidentifikasi ruas mana, bisa jadi mungkin ruas jalan desa, bisa diinformasikan lokasi spesifik ruasnya, ujung ruas dimana dan pangkal ruas dimana, melewati dusun atau desa mana saja. Karena sepengetahuan kami tidak ada jalan kabupaten dalam kondisi seperti yang diutarakan. Sebetulnya jika ada hal yang memang mengganggu warga didampingi oleh pemdes bisa mendatangi langsung PPK on the spot jika ada hal yang perlu diadukan, karena PPK jalan tol memiliki kewajiban untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat mobilitas dari pembangunan jalan tol, pihak pemdes juga pastinya sudah mendapatkan pemberitahuan dari PPK jika akses jalan di desa tersebut digunakan untuk mobilitas. Atau mungkin sdr bisa berkomunikasi langsung dengan kami, silahkan meninggalkan nomer hp nanti kami follow up, atau menghubungi 0271 495010

Leave a Reply to zulva Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *