Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Karanganyar
Tugas dan Fungsi
Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi :
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
- Membina dan memfasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut di aats, Kecamatan mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan Pemerintahan Umum, pembinaan pemerintahan Desa dan Kelurahan, ketentraman dan ketertiban, pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan sosial dan pelayanan umum
- Pengkoordinasian pelaksanaan pemerintahan, pembinaan dan fasilitasi pemerintahan Desa dan kelurahan, ketentraman dan ketertiban, pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan sosial dan pelayanan umum
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas sebagaimana tersebut di atas, sebagai berikut :
- Merumuskan program kegiatan Kecamatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan tugas
- Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan
- Mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan memberikan petunjuk dan bimbingan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas
- Melaksanakan sebagian tugas Bupati di kecamatan dalam bentuk pelimpahan wewenang pemerintahan dalam rangka mempercepat proses pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat
- Melaksanakan koordinasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak-pihak terkait dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan masyarakat
- Menyusun usulan-usulan dan masukan dari pemerintahan kelurahan dan desa sebagai bahan penyusunan program pembangunan di kecamatan
- Mengadakan pembinaan dan penyuluhan terhadap pemerintahan desa/lembaga kemasyarakatan desa dan warga masyarakat dalam upaya memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kemandirian desa dan warga sehingga tercipta kehidupan yang aman, tenteram, tertib dan sejahtera
- Memberikan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kewenangan yang diberikan yang diperlukan warga masyarakat dan pelayanan di bidang pertanahan
- Menetapkan keputusan, instruksi, surat edaran dan naskah dinas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum di kecamatan
Struktur Organisasi
a. Camat
b. Sekretaris Kecamatan, membawahi :
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Seksi Tata Pemerintahan
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiiban
e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat
f. Seksi Kesejahteraan Sosial
g. Seksi Pelayanan Umum
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Daftar Kecamatan
- Kecamatan Jatipuro
- Kecamatan Jatiyoso
- Kecamatan Jumapolo
- Kecamatan Matesih
- Kecamatan Tawangmanggu
- Kecamatan Ngargoyoso
- Kecamatan Karangpandan
- Kecamatan Jaten
- Kecamatan Kebakkramat
- Kecamatan Gondangrejo
- Kecamatan Mojogedang
- Kecamatan Jenawi
- Kecamatan Kerjo
- Kecamatan Tasikmadu
- Kecamatan Colomadu
- Kecamatan Karanganyar
- Kecamatan Jumantono