Kecamatan

Dasar Hukum

Peraturan Bupati Karanganyar nomor 117 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kecamatan.

Tugas dan Fungsi

Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. Dalam melaksanakan tugasnya, Camat mempunyai fungsi:

  • Penyelengaraan Urusan Pemerintahan Umum;
  • Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah ditingkat kecamatan;
  • Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan atau sebutan lain dan/atau kelurahan;
  • Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi

a. Camat

b. Sekretaris Kecamatan, membawahi :

  • Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

c. Seksi Tata Pemerintahan

d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban

e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

f.   Seksi Kesejahteraan Sosial

g. Seksi Pelayanan Umum

h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Daftar Kecamatan