Whistleblowing System
Layanan yang disediakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
IDENTITAS ANDA DIJAMIN KERAHASIANNYA
FAQ
Pertanyaan umum mengenai Whistleblowing System (WBS) Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar.
Bentuk Materi Pelanggaran Apa Saja Yang Dapat Dilaporkan ?
Anda dapat melaporkan segala kegiatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar diantaranya:
- Pelanggaran Disiplin Pegawai
- Penyalahgunaan Wewenang, Mal Administrasi dan Pemerasan/Penganiayaan
- Perilaku Amoral/Perselingkuhan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga
- Korupsi
- Pengadaan Barang dan Jasa
- Pungutan Liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen
- Narkoba
- Pelayanan Publik
- Laporan dan Klarifikasi
Apa Saja Unsur - Unsur Laporan Dugaan Pelanggaran?
- Adanya Dugaan Pelanggaran
- Dimana Dugaan Pelanggaran Terjadi
- Kapan Dugaan Pelanggaran terjadi
- Siapa Pegawai yang melakukan Dugaan Pelanggaran
- Bagaimana Dugaan Pelanggaran dilakukan
- Melampirkan berkas awal pendukung laporan berupa gambar, video dan/ atau rekaman suara (apabila ada)
Informasi Apa Saja Yang Dibutuhkan Untuk Melakukan Pelaporan ?
Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, pelaporan disertai informasi sekurang-kurangnya:
-
- Identitas pelapor yang jelas
- Uraian dugaan pelanggaran yang dilakukan
- Terlapor serta pihak lain yang terlibat (bila ada) dan unitnya
- Unit tempat kejadian dan waktu kejadian
- Unit tempat kejadian dan waktu kejadian
- Formulir pelaporan WBS