
Karanganyar – Tim PPID Kabupaten Karanganyar melaksanakan Rapat Uji Konsekuensi Atas Informasi Yang Dikecualikan Kabupaten Karanganyar Tahun 2022 di Ruang Podang 2, Kantor Dinas Bupati Karanganyar, Rabu (30/03). Kegiatan dipimpin dan dibuka langsung oleh atasan PPID Kabupaten Karanganyar, Drs. Sutarno, M.Si. Dalam sambutannya, dirinya menyampaikan bahwa komitmen keterbukaan informasi saat ini menjadi prioritas bagi penyelenggaraan pemerintahan. Belum lagi, Kabupaten Karanganyar pada tahun 2021 mendapatkan predikat sebagai Kabupaten Informatif di Provinsi Jawa Tengah dengan nilai 94,15.
Drs. Sutarno, M.Si berpesan bahwa jika ada masyarakat yang memerlukan informasi, sebagai abdi negara yang baik adalah harus penuhi, layani dan jawab dengan cermat. Hal ini harus dijawab secara cermat agar informasi yang diberikan tidak menjadi boomerang bagi badan publik bahkan bagi masyarakat itu sendiri. Disinilah perlunya dilakukan rapat uji konsekuensi informasi yang dikecualikan. Dirinya juga berpesan bahwa semakin banyak informasi yang dikecualikan, membuat badan publik justru terlihat tidak informatif. Hal ini tentunya bertentangan dengan predikat yang dimiliki Kabupaten Karanganyar sebagai badan publik informatif.
Berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008, PP nomor 61 tahun 2010, PERKI nomor 1 Tahun 2021, menyatakan bahwa setiap informasi terbuka hanya sebagian sedikit yang dikecualikan dan sifatnya ketat dan terbatas. Kegiatan uji konsekuensi ini dilakukan oleh PPID atas persetujuan Pimpinan Badan Publik. Sehingga, PPID memiliki peran yang cukup strategis dalam rangka menetapkan informasi yang cukup strategis dalam rangka menetapkan informasi yang bisa diberikan atau tidak. Fungsi informasi tersebut sangatlah krusial, sehingga dapat menekan potensi terjadinya sengketa informasi publik.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh PPID Pelaksana mulai dari OPD hingga BUMD Kabupaten Karanganyar. Diharapkan setelah adanya uji konsekuensi ini, informasi yang tersaji bisa lebih informatif dan mengurangi potensi terjadinya sengketa informasi. Selain itu, para PPID Pelaksana juga semakin paham mengenai pentingnya informasi publik, karena sebagai kabupaten informatif, semua ASN di Kabupaten Karanganyar harus siap dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Demikian Diskominfo . (tgr/az)
