Bila Anda memiliki komentar, pendapat, saran, kritik, aduan tentang pelayanan, fasilitas, atau lainnya kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar, dapat Anda sampaikan dengan menuliskan pada form berikut.

Kami juga menerima aduan melalui media sosial resmi Kabupaten Karanganyar.

Ada 1,580 Aduan pada “Suara Masyarakat

  1. Saya ingin membuat Surat pengantar kehilangan KTP Dr kelurahan tetapi sampai dikelurahan ternyata sudah tutup, sebenarnya jam kerja untuk tingkat kelurahan sampai jam berapa ?
    Saya sampai kelurahan jam 1.30

    1. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah No. 850/2.989.22 Tgl : 15 Mei 2017 Perihal : Pengaturan Jam Kerja PNS Bln Ramadhan 1438 H Tahun 2017, Jam kerja hari Senin – Kamis adalah jam 07.45 – 15.00 WIB. Terima kasih.

  2. Mohon utk ditindak lanjuti ttg pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas or rumah sakit yg kurang memuaskan cara menangani pasiennya.
    Terlebih lg di tingkat desa yg mn dipersulit oleh petugas yg ada disana.
    Pdhl kesana tdk cuma2 dan sangat mendesak utk berobat ataupun minta rujukan. Bukan jd alasan mrk karna GAJI yg mrk dpt tdk sepadan dg apa yg sdh mrk lakukan. Klo sma petugas spt itu fikirannya yg ada pasien smkin parah. Pdhl taruhannya nyawa. Mslh gaji shrsnya tdk mrk hirauan asal ikhlas dan sabar psti akan diganti oleh Nya dg yg lbh drpd gaji yg mrk inginkan.
    Trimakasih……..

  3. Saya mau tanya; Saya adalah siswa SMK Muhammadiyah 3 Kra lulusan tahun 2016. Apabila saya diterima di Universitas Negeri Sebelas Maret pada tahun 2017 ini melalui jalur SBMPTN, apakah saya juga akan bisa mendapatkan reward?

    1. Selamat pagi
      Terkait hal Reward mohon kiranya sdr. Rizky menanyakan ke Dinas Dikbud, nomor telepon 0271 495014 / 0271 495041.

  4. Reward Bupati Karanganyar bagi siswa lulusan SMA tahun 2017 yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri apakah hanya berlaku untuk jalur SNMPTN & SBMPTN saja?
    Saya diterima di Politeknik Negeri Semarang jalur PMDK-Politeknik Negeri Tahun 2017, itu juga merupakan salah satu Perguruan Tinggi Negeri dan jalur yang saya gunakan juga setara SNMPTN.
    Apakah saya berhak mengajukan Reward Bupati Karanganyar?
    Karena tidak ada info detail yang diberikan dari pihak sekolah.

    1. Selamat pagi
      Terkait hal Reward lebih lengkapnya mohon kiranya sdr. Aditiya menanyakan ke Dinas Dikbud, nomor telepon 0271 495014 / 0271 495041

  5. Maaf saya mau tanya, saya lulusan SMA tahun 2015 tetapi saya kuliah di tahun 2016. Apa saya masih bisa mengajukan reward? Terima kasih

    1. Selamat pagi
      Terkait hal Reward mohon kiranya sdr. Fairusy menanyakan ke Dinas Dikbud, nomor telepon 0271 495014 / 0271 495041

  6. Untuk jatiwarno jatipuro apakah tidak ada bantuan perbaikan jalan.ada desa pas lewat jalannya rusak berat sudah 3 tahun ga diperbaiki nama desa itu payungan jatiwarno jatipuro karanganyar.mohon ditindak lanjuti terima kasih sebelumnya

    1. Ruas jalan yang dimaksud adalah Jalan Brenggolo – Jatiwarno, jalan tersebut masih dalam proses peningkatan status menjadi jalan kabupaten, menunggu proses penyusunan SK Bupati Penetapan Status Jalan Kabupaten. Perbaikan jalan ini telah diusulkan dalam Rencana Kerja 2018. Terima kasih

    1. Ruas Jalan Kabupaten yang dimaksud adalah Jalan Balong – Lempong, telah masuk dalam Rencana Kerja 2018, sementara tahun ini hanya akan dilakukan perbaikan minor dalam pemeliharaan rutin. Terima kasih

  7. Mohon untuk diberikan penjelasan,
    Tahun ini saya satu-satunya siswa SMAN Kebakkramat yang lolos dan diterima di Politeknik Negeri Semarang Prodi D3 Teknik Konversi Energi melalui jalur PMDK-Politeknik Negeri Tahun 2017, apakah saya juga bisa mengajukan insentif / reward dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar?

    1. Sesuai juknis yang bisa mengajukan reward adalah yang diterima melalui jalur SNMPTN di tahun 2017 ada sejumlah 74 PTN tidak termasuk Poltekkes Negeri Semarang, Sehingga tidak memenuhi syarat untuk menerima reward dari Pemkab. Karanganyar. Terima kasih

  8. Mohon ditanggapi. Sy mengurus kesalahan identitas pada kk di dukcapil karanganyar. Sy sudah membawa syarat2 yg harus dilengkapi berdasarkan info yang sy terima dari kantor desa dan kecamatan. Setelah sampai di dukcapil disana antrian banyak sekali, dan sangat lama proses pelayanannya. Setelah kurang lebih 2 jam menunggu, akhirnya sampai giliran saya. Sy mengeluhkan perubahan identitas pada kk saya yg tercetak kawin, seharusnya belum kawin. Ini mungkin kesalahan petugas pada saat kakak saya mengurus pindah kk, dan identitas sy ikut berubah. Sampai di loket, sy sudah menjelaskan maksud saya kemudian saya disuruh menemui pak “x”, dan sy malah seperti diingerogasi dikira saya berbohong, setelah beragumentasi dg bapak tsb saya disuruh menemui ibu “y”. Dan setelah berdebat lama akhirnya saya disuruh buat surat pernyataan bahwa sy belum menikah, dengan kata lain persyaraatan yg saya bawa berupa surat keterangan bahwa saya belum kawin dari desa tidak digubris sama sekali. Setelah itu masih disuruh kembali lagi ke loket awal. Sy jadi gak habis pikir, kesalahan data dari dinas sy yg jadi repot. Setelah sampai diloket dan akhirnya bisa direvisi sy masih menunggu untuk mencetak kurang lebih 15 menit.Pengurusan yang berbelit belit ditambah proses yang sangat lama sangat menjenuhkan ini yang membuat banyak calo, karena pasti banyak yg tidak sabar. Semoga pelayanan dapat lebib baik dan saran saja mohon agar petugas bisa lebih ramah pada kami.

    1. Proses perubahan status perkawinan dalam KK dari belum kawin menjadi kawin, cukup didukung dengan bukti berupa akta nikah / akta perkawinan. Namun tidak demikian halnya bila perubahan status tersebut dari kawin menjadi belum kawin. Dalam hal yang demikian ini, guna menjaga integritas dan konsistensi data penduduk serta menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan sanksi hukum, maka Disdukcapil mewajibkan pemohon perubahan tersebut membuat surat pernyataan belum pernah menikah yang diketahui dan ditanda tangani Ketua RT sampai dengan Desa tempat domisili. Dikarenakan perubahan tersebut tidak mungkin disertai bukti pendukung akta otentik, berbeda ketika perubahan status tersebut menjadi cerai hidup atau cerai mati yang cukup disertai bukti fotocopy akta cerai / akta kematian. Demikian untuk menjadikan pengertian dan terima kasih

  9. Mohon informasi ini Ditindak lanjuti kelakuan Kepala UPT NFI SD Kercamatan Jumantono Berinisial SMRDI , secara kode etik dia melanggar dengan mempunyai simpanan wanita yang bekerja sebagai karyawan disalah satu bank swasta inisial DS di kecamatan jumantono , satu buah honda city ,hadiah dari ybs, menurut informasi ibu wanita tersebut juga menjadi simpanan nya. sebelum ada korban baru mohon bapak bupati melakukan penyelidikan segera. informasi valid dan bukti ada di saya.

    1. Terima kasih informasinya, mohon utk diberikan dukungan bukti tingkah laku ybs yg ditujukan dan diserahkan kepada Kepala BKPSDM utk segera kami tindaklanjuti. Terima kasih.

Leave a Reply to dewaty Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *