Bila Anda memiliki komentar, pendapat, saran, kritik, aduan tentang pelayanan, fasilitas, atau lainnya kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar, dapat Anda sampaikan dengan menuliskan pada form berikut.

Kami juga menerima aduan melalui media sosial resmi Kabupaten Karanganyar.

Ada 1,580 Aduan pada “Suara Masyarakat

    1. untuk saat ini belum ada. Apabila ada keperluan terkait dengan E-KTP, bisa menggunakan surat keterangan sementara pengganti E-KTP. terima kasih

  1. Mau tnya soal program pkh tu,,berlaku ga bgi single parent(ibu) pny batita tp statusx tinggal dg orang tua
    Mohon info selengkapnya.makasih

    1. Bisa, selama orang tua merupakan keluarga miskin maka termasuk dalam kriteria penerima PKH. Akan tetapi, untuk pengajuan menjadi penerima PKH harus menunggu proses pendataan dari Pusat (Kementerian Sosial RI). Untuk informasi lebih jelasnya, dapat menghubungi Sekretariat UP-PKH Kab. Kra di Dinsos Kab. Kra. Terima Kasih

  2. maaf, saya mau tanya perihal Promo Pemasangan PDAM, saya sudah membayar sesuai nominal promo tapi ini saya mengundurkan diri dikarenakan dikenakan biaya tambahan hampir 2 x lipat dari promo. apakah uang yg sudah saya bayarkan bisa kembali..? terima kasih

    1. Penambahan biaya sambungan yg dikenakan apabila hasil survey fisik melebihi 8 meter dr pipa dinas PDAM. Apabila kurang dari 8 meter maka biayanya sesuai dengan harga promo.
      Apabila calon pelanggan akan membatalkan/menarik kembali, maka biaya sambungan baru yang telah dibayarkan bisa ditarik kembali dengan membawa tanda bukti pembayaran dan identitas diri. terima kasih

  3. Kepada yang membidanginya
    aku cuma bisa memohon dengan hormat lagi rendah hati soal lowongan perdes tahun ini aku mohon direvisi untuk batasan umur masuk menjadi perdes 42 kalau lebih dari 42 bisa mendaftar tapi dengan syarat ditambah menjadi lembaga di desa masing2 kurang lebih 3 tahun terima kasih soalnya kasihan yang sudah mengabdi lama ingin menjadi perdes tetapi terganjal umur semoga dikabulkan amin

    1. Utk batasan usia berdasarkan pada ketentuan UU no 6 tahun 2014 tentang desa pasal 50 ayat 1 huruf b berbunyi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun. Terima Kasih

  4. Yth. Bp / Ibu Yang membidanginya
    aku mau mengusulkan bagaimana seandainya untuk yang menjadi anggota BPD desa tolong paling tidak lulusannya seharusnya slta karena masih banyak anggota BPD desa masih banyak yang lulusannya smp bahkan sd tolong di tindak lanjuti terima kasih

    1. Utk batasan usia berdasarkan pada ketentuan UU no 6 tahun 2014 tentang desa pasal 50 ayat 1 huruf b berbunyi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun

  5. Maaf, saya ingin menanyakan perihal reward bupati untuk siswa yg masuk PTN yg sudah diajukan tahun 2016 lalu kira2 kapan akan cair ya? Terimakasih

    1. Untuk usulan 2016 yang menjadi prioritas usulan 2017, saat ini masih dalam proses pembuatan SK yang nantinya harus memperoleh persetujuan Badan Keuangan Daerah untuk prospes pencairan oleh Bank Jateng, maka kepada seluruh pengusul diminta kesabarannya menanti proses tersebut, semoga dalam waktu tidak lama lagi segera selesai. Terima kasih.

  6. Mau nanya bos.
    1.Apakah bantuan alokasi desa. Bisa di kelola per dusun?
    2. Apakah tenaga pengaspalan jalan dr bantuan alokasi desa, boleh di bebankan kpd warga(kerjabakti)?
    3. Apakah diperbolehkan pengaspalan jalan dr bantuan alokasi desa masih menarik iuran dr warga?

  7. Assalamu’alaykum … Maaf Sebelumnya …
    Saya ingin pak bupati/wabup bertemu instansi/orang yang membuat logo I Love Kra.

  8. slmt siang pak bupati karanganyar,Assalamu’alaikum wr.wb,,
    saya mo kasih saran pak buat para pegawai puskesma kec. gondangrejo mohon d bimbing krmbali,pasalnya jam krja mereka mulai jam 08.00 tp jam 08.04 baru pada itupun msh ada yg ngobtol ksna kemari ttg urusan pribadi mrka ,dan pelayanannya sangat lambat,m ohon d tindak lanjuti pak,sekian trmksh

    1. Terima kasih atas masukkan dan sarannya, sangat bermanfaat untuk upaya meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas. Selanjutnya akan kami instruksikan kepada Puskesmas agar meningkatkan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang kebijakan pelayanan Puskesmas supaya ada kesepahaman antara masyarakat dengan Puskesmas terutama mengenai jadwal mulai dan.akhir pelayanan tiap jenis pelayanan yang disediakan, proses pelayanan, serta hak kewajiban pasien/ pengguna pelayanan”.

  9. mlm bpk/ ibk,sebelum nya saya mnta mf.berapa lama sih bpkb d turunin.sedangkan saya bli nya cash gag kridit,udh 6 bln kok blm kluar keluar.kendala ny d mna tlong smpae kan k diler naga mas motor kartosuro n sukoharjo.trimakasih sebelum ny.

    1. Terima kasih. untuk permasalahan tentang dealer motor bukan wewenang pemerintah Kabupaten Karanganyar. Untuk pembuatan BPKB merupakan wewenang dari kantor Samsat Kabupaten Karanganyar. Mohon sdr/i bisa menghubungi Kantor Samsat Kabupaten Karanganyar (0271) 495121

Leave a Reply to Ulil Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *