Bila Anda memiliki komentar, pendapat, saran, kritik, aduan tentang pelayanan, fasilitas, atau lainnya kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar, dapat Anda sampaikan dengan menuliskan pada form berikut.

Kami juga menerima aduan melalui media sosial resmi Kabupaten Karanganyar.

Ada 1,580 Aduan pada “Suara Masyarakat

  1. Mohon petunjuk bila ada data dan bukti yang kuat tentang kecurangan seleksi perangkat desa di wilayah kab.karanganyar harus di laporkan ke mana? Apa ke polres/bupati/gubernur/mendagri/kpk mohon penjelasanya

    1. Apabila permasalahan menyangkut administrasi untuk dilaporkan kepada Bupati disertai bukti bukti yang cukup. Apabila permasalahan menyangkut dugaan tindak pidana untuk dilaporkan kepada pihak yang berwajib disertai dengan bukti bukti yang cukup.

    2. Bila ada kades yang melakukan tindakan perselingkuhan harus melapor kemana ? Agar mendapatkan teguran dan arahan ! Sehingga perbuatan tidak terulang lagi

  2. mohon di sampaikan kepada Bag. pemdes dan bupati beserta muspida pelaksanaan pengisian perangkat desa terjadi indikasi-indikasi kecurangan panitia dan calon yang akan di pilih sudah disiapkan jd kenapa perlu susah- susah mengeluarkan APBdes untuk kegiatan pengeisian kalua sudah ada yang akan di pasang di kekosongan itu

    1. Terima kasih atas masukannya dan informasinya, yang akan saya gunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengisian perangkat desa, sehingga kedepan pelaksanaan pengisian perangkat desa akan menjadi lebih baik sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku

  3. Tentang seleksi perangkat desa di desa pendem mojogedang,kenapa harus ada politik uang.niat cari berkah membangun dan mencari sdm yang unggul knapa harus ada politik uang,sangat disayangkan dengan keadaan bangsa yang saat ini sedang berbenah.tolong diawasi dan dikawal sistem demokrasi di indonesia.

    1. Terima kasih atas pertanyaannya.
      Terkait dengan hal tersebut, mohon kiranya menanyakan ke Kantor PDAM (0271-495211)

  4. saya bikin e ktp di karanganyar sekalian bikin KK sudah hampir setaun tapi belum jadi juga.. saya tinggal di colomadu.

    1. Jika sudah melakukan perekaman, silahkan datang lagi dengan membawa fotocopy KK utk dicetak KTP-EL. Utk lebih jelas nya hub disdukcapil 0271 595035 Terima kasih

  5. mohon pengawasanya ke dinas terkait.bahwa perekrutan perangkat desa di kecamatan kerjo,rawan dengan pungli atau suap..terima kasih

    1. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 72 Tahun 2016 tentang perangkat desa, bahwa perangkat desa yang akan mengikuti seleksi pengisian formasi jabatan Perangkat Desa yang kosong, harus mendapat izin tertulis dari Kepala desa dan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
      Jadi Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun untuk dapat menduduki jabatan Sekretaris Desa tidak melalui promosi tetapi harus melalui seleksi secara umum sehingga selain harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Desa juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diberlakukan untuk Calon Perangkat Desa yang berasal dari masyarakat umum yaitu sebagai berikut :
      a. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
      b. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945 dan Kepada Negara Kesatuan RI, serta pemerintah
      c. Berpendidikan paling rendah SMU atau yang sederajat
      d. Berusia 20 tahun sampai 42 tahun
      e. Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang
      f. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter RSUD
      g. Calon Perangkat Desa yang diangkat menjadi Perangakat Desa terhitung mulai tanggal pelantikan sebagai Perangkat Desa Harus bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan
      h. Bagi calon kepala dusun yang berasal dari dusun lain apabila diangkat menjadi kepala dusun harus bertempat tinggal di dusun yang bersangkutan

      Mengingat proses pengisian kekosongan jabatan Perangkat Desa saat ini menjadi Kewenangan Desa, maka hal ini tentunya akan menjadi ujian bagi Kepala Desa, Panitia Pengisian Perangkat Desa termasuk juga Camat untuk membuktikan netralisasinya dan profesionalitasnya, sehubungan dengan hal tersebut peran serta masyarakat dibutuhkan untuk bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar memantau dan mengawal agar pelaksanaan pengisian jabatan perangkat desa dapat berjalan dengan aman, tertib, adil, transparan, akuntabel dan profesional.
      Terima kasih.

      Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan

  6. Kenapa pungli didalam pengisian perangkat desa masih terjadi. Di wilayah karangsari ini sangat memalukan. Mau cari kualitas pns atau nyari apa sebenarnya.

    1. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 72 Tahun 2016 tentang perangkat desa, bahwa perangkat desa yang akan mengikuti seleksi pengisian formasi jabatan Perangkat Desa yang kosong, harus mendapat izin tertulis dari Kepala desa dan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
      Jadi Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun untuk dapat menduduki jabatan Sekretaris Desa tidak melalui promosi tetapi harus melalui seleksi secara umum sehingga selain harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Desa juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diberlakukan untuk Calon Perangkat Desa yang berasal dari masyarakat umum yaitu sebagai berikut :
      a. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
      b. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945 dan Kepada Negara Kesatuan RI, serta pemerintah
      c. Berpendidikan paling rendah SMU atau yang sederajat
      d. Berusia 20 tahun sampai 42 tahun
      e. Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang
      f. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter RSUD
      g. Calon Perangkat Desa yang diangkat menjadi Perangakat Desa terhitung mulai tanggal pelantikan sebagai Perangkat Desa Harus bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan
      h. Bagi calon kepala dusun yang berasal dari dusun lain apabila diangkat menjadi kepala dusun harus bertempat tinggal di dusun yang bersangkutan

      Mengingat proses pengisian kekosongan jabatan Perangkat Desa saat ini menjadi Kewenangan Desa, maka hal ini tentunya akan menjadi ujian bagi Kepala Desa, Panitia Pengisian Perangkat Desa termasuk juga Camat untuk membuktikan netralisasinya dan profesionalitasnya, sehubungan dengan hal tersebut peran serta masyarakat dibutuhkan untuk bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar memantau dan mengawal agar pelaksanaan pengisian jabatan perangkat desa dapat berjalan dengan aman, tertib, adil, transparan, akuntabel dan profesional.
      Terima kasih.

      Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan

  7. Pak kapan di gondangrejo blanko e-ktp nya ada. Udah sebulan ko masih kosong
    Bnyak masyarakat yg kecewa ?
    Gimana ini min

    1. Terima Kasih.
      Untuk permintaan cetak KTP-EL belum bisa karena :
      1. Jaringan penuh, sehingga pengiriman data ke server pusat menjadi lama.
      2. Keterbatasan blangko KTP-EL dari pusat.
      Sebagai gantinya maka diterbitkan Surat Keterangan pengganti KTP-EL. Diperkirakan akhir bulan November blangko sudah tersedia kembali.

  8. Min saya mau tanya upah honorer yang di bebankan di APBD …Di seluruh kab.karanganyar apa beda beda…atau sama…saya udah kroscek teman saya honorer di kecamatan,kelurahan,dpu,dkp semua sama tapi kok yang beda di dinas saya ya min mohon penjelasan

  9. mbk mimin yang baik, saya mau tanya,
    soal lomba photography itu syarat dan ketentuan untuk daftarnya gimana ya? Soalnya di surat edaran tidak dijelaskan secara detail. Untuk jelasnya saya nanya ke instasi apa? Trus lomba film pendeknya apa gk jadi?
    trimakasih.

Leave a Reply to Aditya Tulus Nugraha Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *