Bila Anda memiliki komentar, pendapat, saran, kritik, aduan tentang pelayanan, fasilitas, atau lainnya kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar, dapat Anda sampaikan dengan menuliskan pada form berikut.

Kami juga menerima aduan melalui media sosial resmi Kabupaten Karanganyar.

Ada 1,580 Aduan pada “Suara Masyarakat

    1. Selamat pagi
      Terkait hal Reward mohon kiranya sdr. Muhammad Yusuf Alfaroqi menanyakan ke Dinas Dikpora bidang Dikmen, nomor telepon 0271495014/0271495041.
      Terima Kasih.

  1. Mohon maaf, mau tanya untuk informasi perbup tahun 2016 belum ad yak
    Saya mencari perbup No 70 dan 72 tahun 2016 untuk tugas saya
    Maturnuwun

  2. Trimakasih bnyk kepada dkp yg telah mendukung pengelolaan sampah mandiri di dusun jumok jaten kra. Kami mohon untuk selalu mendukung terlaksananya program jumok bebas sampah yg dikelola oleh ksm jumok bersih. Dan untuk BLH kami mohon dukunganya dan bantuan sarana prasarana-. Kami mohon dng sangat kepada dkp,blh, untuk membantu mewujutkan kekurangan sarana prasarana pengelolaan sampah di dusun jumok jaten kra.

    1. Terima kasih atas dukungan dan semangat Bapak Ibu di Jumog. Kami sementara bisa membantu dengan sistem pinjam pakai mesin pencacah dan tong sampah, namun mungkin belum bisa untuk semua warga di tahap pertama yang akan kami realisasikan bulan november 2016 ini. Untuk warga, kami mohon dapat berpartisipasi pembuatan rumah kompos dari bahan bambu dulu sambil menunggu perkembangan kedepan. Nuwun

    1. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan telah meninlaklanjuti dan melaksanakan monitoring ke PT KOSPITO.
      Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi pejabat pengawas di Dinsosnakertrans.201610042

  3. kok agenda karanganyarnya tidak up date ya?kalau bisa informasi agenda di karanganyar selalu up date karena salah satu daya tarik wisata untuk datang ke karanganyar

    1. Terimakasih.
      Agenda Karanganyar selalu update melalui akun sosial media yaitu :
      Fanpage Facebook : Kabupaten Karanganyar
      Twitter : @karanganyarkab
      Instagram : @kabupatenkaranganyar
      Youtube : Kabupaten Karanganyar

  4. di desa sawahan jaten tepatnya rt 1 rw 5 ada pengurugan sungai yang dilakukan oleh salah satu warga, mungkin maksudnya untuk mencegah longsor tetapi menurut beberapa warga pengurugan tersebut mengakibatkan sungai menjadi sempit karena ada sekitar 4m x 15m pinggiran sungai yg diurug dan indikasinya pengurugan tersebut hanya untuk tujuan kepentingan pribadi karena otomatis jadi terbentuk lahan seluas 4 x 10m yang bisa dimanfaatkan dari pengurugan sungai tersebut. Silahkan pihak yang terkait terutama Satpol PP untuk mengawasi kegiatan pengurugan tersebut apakah hal tersebut menyalahi aturan

  5. mohon maaf,mau tanya.
    kok sekarang kalo ke masjid agung di paksa bayar parkir ya?
    padahal hanya mau sholat.gimana dengan orang yg cuma mampir untuk ibadah,or anak sekolah yg saku nya pas pasan.
    ini kan masjid harusnya di makmurkan,kalo seperti ini trus bisa bisa g ada yg mau ke masjid.
    namanya infaq itu kan keikhlasan hati,,bukan paksaan.

  6. Assalamualaikum. Maaf saya mau tanya, untuk pengajuan reward dari bupati karanganyar bagi yang diterima di PTN angkatan 2016 itu apa ada tanggal batasannya ya? Terimakasih

    1. Selamat pagi.
      Terkait hal tersebut mohon Sdri. Andhika Hermastuti menanyakan ke Dinas Dikpora bidang Dikmen, nomor telepon 0271-495041.
      Terima kasih.

  7. selamat pagi,,,,mau tanya kalau mau perekaman dan pembuatan e ktp baru luar domisili bisa nggak ya,? soalnya KK saya sidoarjo jatim. trus klo bisa syaratnya apa aja ,,,trimakasih

    1. Bisa, syaratnya dengan membawa fotokopi KK sidoarjo tsb dan ktp asli (yang lama). atau jika belum memiliki KTP, hanya dengan membawa fotokopi KK saja bisa.KTP elektronik yang sudah jadi dapat diambil sesuai dengan daerah asal. Terima Kasih

  8. Saya mau tanya tentang e-ktp.. saya dulu sudah pernah punya e-ktp di kota madiun, setelah menikah saya pindah KK di jaten karanganyar, ganti KTP juga.. KTP saya yang sekarang masih KTP manual, dengan masa berlaku sampai 4 oktober 2019.. kalau saya ingin mengurus e-ktp lagi, apakah saya perlu melakukan rekam data ulang atau bagaimana?

Leave a Reply to Arief hidayat Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *