Bila Anda memiliki komentar, pendapat, saran, kritik, aduan tentang pelayanan, fasilitas, atau lainnya kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar, dapat Anda sampaikan dengan menuliskan pada form berikut.

Kami juga menerima aduan melalui media sosial resmi Kabupaten Karanganyar.

Ada 1,580 Aduan pada “Suara Masyarakat

  1. terimakasih atas layanan suara masyarakat dan SAPAMAS mudah2an terus di tingkatkan untuk kemajuan masyarakat karanganyar,

  2. Bapak/ Ibu admin….. maaf, Perda dan perbupnya kok jarang diupdate, padahal perubahan aturan terjadi hampir setiap hari……

    1. Terima Kasih. Mohon maaf untuk saat ini sambutan bupati tentang Hari Kartini dalam proses penyusunan. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan hubungi Dishubkominfo telp 0271-495141; 495925

    2. mohon maaf aku minta dengan rendah hati tolong untuk perda pengangkatan perdes mohon di tambah umur lebih 42 boleh mencalonkan asal pernah mengabdi dipemerintahan setempat secara terus menerus

      1. Sdr Kelik, terima kasih atas masukannya. Hal ini telah dibahas oleh Tim penyusun Perda, namun karena didalam pasal 50 UU No 6 tahun 2014 telah ditetapkan bahwa persyaratan untuk diangkat menjadi perangkat desa usia 20 sampai dengan 42 tahun. Maka permohonan saudara mohon maaf tidak dapat kami penuhi.

  3. selamat pagi, saya mau tanya nomor hp pengaduan Listrik? Tetangga saya mencuri listrik, sepertinya sudah lama?

  4. Kalo ingin mengusulkan jalur sepeda di pinggir karanganyar bagai mana? Mengirim surat kepada siapa?

    1. Sdri. Lyly Mellya Rahman.
      Usulan bisa disampaikan melalui media ini, selanjutnya akan kami sampaikan ke pihak yang terkait, atau hubungi Dishubkominfo Nomor Telp. 0271-495141.
      Terimakasih.

  5. kalo kita ada sengketa dengan pelaku usaha,untuk kabupaten karanganyar kita harus mengadu kemana?karena setahu kita dikaranganyar belum ada BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)

    1. Yth. Bp Endro
      berdasarkan pasal 45 ayat 1 uu no.8 th 1999 tentang perlindungan konsumen, setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yg berada di lingkungan peradilan umum. Terima Kasih

    1. Terima kasih. bapak bisa menghubungi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BAPERMADES) telp (0271) 495591

    1. Tema hari Kartini tahun 2016 menunggu petunjuk teknis pelaksanaan Peringatan dari Pusat. Terimakasih.

  6. Selamat pagi. Saya ingin bertanya, apakah pengajuan reward bagi angkatan 2015 yang kemarin belum mengikuti persyaratan masih bisa mengajukan ? lalu waktu buka dan batas akhirnya sampai kapan ?
    mohon konfirmasi dari bapak/ ibu berkenaan dengan hal tersebut. Terimakasih

    1. Selamat siang, Reward masuk PTN masih bisa diajukan. Untuk persyaratan dan tata cara silahkan datang ke Dinas Dikpora Kab. Karanganyar, secepatnya.Terimakasih.

  7. Selamat malam bapak ibu yg sedang bertugas, saya Siti Mutiah mhsiswa angkatan 2015, yg Alhamdulillah dapat di PTN, berkenaan dgn saya ingin menanyakan reward dri Bupati Karanganyar. Saya sudah mengirimkan syarat-syarat tersebut, namun dana tersebut blm masuk dlm rekening saya,apakah tidak semua yg mengajukan itu mendapatkannya? mhn konfirmasinya dari bpk/ib petugas. Dan sya juga ingin bertanya apabila tmn sya yg blum mengajukan dan ingin mengajukan untuk mendapatkan reward tersebut, apakah ada batas waktunya, bila ada sampai kapan? Mohon jawabanya dri bpk/ibu petugas, Terimakasih

Leave a Reply to rohmah Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *