Sosialisasi Penggunaan Cukai Rokok Tahun 2022

Arahan dari Bupati Karanganyar dalam Acara Sosialisasi Penggunaan Cukai Rokok Tahun 2022

KARANGANYAR – Bupati Karanganyar Drs. H. Juliyatmono, MM Memberikan Sosialisasi penggunanan cukai rokok untuk Linmas di Kafé New Normal, Gaum Tasikmadu, Selasa (13/12).

Dalam acara tersebut turut hadir juga perwakilan dari Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta, Polres Karanganyar, Kejaksaan, Forkopimca serta perwakilan Linmas dari berbagai wilayah di Karanganyar.

Dalam sambutannya Bupati Karanganyar  menyampaikan Pemkab mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai sekitar Rp 16 miliar pada tahun ini.

Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan seperti kegiatan sosial, bidang kesehatan sosialisasi dan lainnya.

Menurutnya, upaya pencegahan akan lebih efektif dengan memberikan pemahaman kaitannya rokok ilegal kepada anggota Linmas.

Pasalnya mereka lebih mengetahui seluk beluk wilayah masing-masing. Apabila anggota Linmas mengetahui adanya peredaran rokok ilegal dapat melaporkan kepada pihak berwajib atau dinas terkait dalam hal ini Satpol PP.

“Saya berharap pelindung masyarakat (Linmas) dapat berperan aktif dalam mengantisipasi peredaran rokok illegal karena masih banyak rokok bodong ditemukan di warung-warung, kios-kios,” katanya.

“Saya mengajak kepada anggota Linmas selain membantu masyarakat dalam aktivitas sosial tapi juga mengawasi adanya peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing,” pungkasnya.(adt)