Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar Sosialisasikan Kebijakan Dana BOS Kabupaten Karanganyar 2022

Nurini Retno Hartati, SH, MM selaku Sekretaris Disdikbud memberikan sambutan serta pembukaan dalam Sosialisasi tentang Kebijakan Dana BOS Kabupaten Karanganyar 2022, Kamis (24/2). 

KARANGANYAR- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar mengadakan sosialisasi untuk memberikan pemahaman Dana BOS, evaluasi pengelolaan Dana BOS, serta teknis laporan Dana BOS. Sosialisasi tersebut dihadiri 80 orang yang terdiri dari jajaran struktural dinas pendidikan dan kebudayaan, teman-teman tim BOS, serta semua bendahara BOS tingkat SMP Negeri maupun Swasta, Kamis (24/02/2022) di The Alana Hotel.

Kebijakan pengelolaan Dana BOS Tahun 2022 terdiri dari Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja. Dana BOS Reguler sendiri merupakan dana yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja peserta didik, pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan Dana BOS Kinerja, dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah bagi peserta yang berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

“Penerapan Dana BOS reguler oleh pemerintah daerah mempunyai kriteria yaitu harus atas nama satuan pendidikan yg sesuai dengan dapodik, nama rekening harus sesuai dengan NPSN, serta pengelolaan rekening melalui mekanisme yang di tunjuk sesuai kebijakan pemerintah daerah ” Ujar Nurini Retno Hartati, SH, MM selaku Sekretaris Disdikbud .

Kegiatan ini sedianya dilaksanakan selama dua hari, dari tanggal 24 Februari 2022 hingga 25 Februari 2022. Acara ini diikuti oleh 80 bendara SMP negeri dan swasta sekabupaten Karanganyar. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar berharap agar para bendahara bisa memahami Juknis yang baru terkait pengelolaan dana BOS.

Demikian Diskominfo.(tgr /nana/noni)