
Sosialisasi diawali dengan sambutan dan pembukaan dari Bupati Karanganyar Drs. H. Juliyatmono, M.M
Senin (25/10)
KARANGANYAR- Bupati Karanganyar, Drs. H. Juliyatmono, M.M. menghadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dihadiri oleh Kepala BKN,Kepala BKPSDM, Sekertaris Daerah Karanganyar beserta OPD lainnya yang diselenggarakan pada pukul 08.30 WIB bertempat di New Normal Cafe Karanganyar, Senin(25/10) .
Sosialisasi ini diawali dengan sambutan dan pembukaan dari Bupati Karanganyar Drs. H. Juliyatmono, M.M, beliau mengatakan “Diotak kita sudah sejak dulu dulu kalau bicara tentang disiplin itu pasti berhubungan soal waktu. Membiasakan untuk disiplin itu tidak gampang.”
Pada kesempatan ini, materi sosialisasi ini disampaikan oleh Drs. Slamet Wiyono, M.M, sebagai Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg I BKN Yogyakarta. Tujuan dari diselenggarakan sosialisasi ini adalah untuk menghindari tindak pelanggaran PNS. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut, di antaranya mengatur hukuman dan sanksi disiplin.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)tersebut, di antaranya mengatur hukuman dan sanksi disiplin. Ada sanksi disiplin ringan, sedang dan berat untuk PNS yang tak bertanggung jawab dalam bekerja.Pemecatan atau pemberhentian dari jabatan termasuk dalam kategori sanksi berat. Di mana itu bisa didapatkan oleh PNS seperti absen tanpa alasan.
Aturan ini tertuang pada pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, dimana berbunyi:”Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.”
Dalam penutupnya, Bupati Juliyatmono menghimbau “Disiplin itu lebih ke hasil/output terhadap pelayanan yang terbaik ke masyarakat Karanganyar” ujarnya.
Diskominfo (dn/vani)
