Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar Perihal keputusan Pimpinan DPRD tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Karanganyar nomor 10 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023
Bupati Karanganyar dalam sambutannya mengatakan bahwa dokumen perubahan RPJMD ini merupakan dokumen yang sangat ditunggu-tunggu sebagai dasar penyusunan perencanaan tahun 2021, 2022 dan 2023.
Diharapkan adanya perubahan RPJMD ini akan menghasilkan laporan penyelenggaraan pemerintahan setiap tahunnya yang lebih terjaga sinergitasnya, konsistensinya dan lebih akuntabel.