

KARANGANYAR – Bupati Karanganyar, Juliyatmono meminta Kementrian Keuangan untuk mengeluarkan Petunjuk Teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) diawal tahun. Permintaan itu dilakukan agar penyerapaan anggaran atau realisasi penggunaan DAK selesai tepat waktu. Terkadang baru akhir tahun, Petunjuk Teknis terbit sehingga penyerapaan anggaran DAK tidak bisa maksimal.
“Saya berharap petunjuk teknis juga dilakukan di awal tahun sehingga penyerapaan anggaran DAK bisa tepat waktu,” ujar Juliyatmono saat memberikan sambutan dalam acara Penyerahaan piagam Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 serta Monitoring dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Rumah DInas BUpati Karanganyar, Senin (11/10).
Bupati Karanganyar menyampaikan rasa syukur, penghargaan dan terima kasih kepada Kementerian Keuangan atas Opini WTP. Sejak 2014 hingga tahun 2021, Karanganyar dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah selalu mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dua tahun terakhir mendapatkan WTP Plus sebab menyampaikan laporan keuangan selalu di awal tahun. Untuk tahun 2020 lalu, Pemkab Karanganyar mendapatkan DAK sebesar Rp 42 miliar namun pada tahun 2021 kali ini hanya mendapatkan Rp 21 miliar. “Meskipun mengalami penurunan, kami tetap optimis dan selalu bersemangat,” ungkapnya.
Sementara Kepala BIdang PAPK Kancwil, Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah, Maria Sri Nuryati terkait dana Desa meminta Perdes dan APBDdes pada bulan Desember. Sehingga pada awal tahun dana desa dari kementrian keuangan bisa segera direalisasikan. Rata-rata pengajuan di Bulan Maret. Ada beberapa daerah yang mengajukan di awal tahun seperti Wonogiri, Blora dan Grobogan. “Penyebab pengajuan di bulan Maret karena perdes dan APBDdes pada bulan tersebut. Atau jika Perdes dan APBDdes di awal waktu, uplodnya yang lama,” ungkap Maria pada saat monitoring.
Maria menambahkan ada beberapa point penting yang harus diperhatikan Pemda. Yakni untuk tahun berikutnya, agar dilakukan percepatan pennyusunan Perbup Pembagian dana desa, Perdes dan APBDdes. Kemudian, pengajuan pencarian dana desa ke KPPN agar tidak menunggu banyak atau beberapa desa siap salur. Termasuk melakukan perelaman data capaian Output dana Dsa pada OMSPAN dengan data yang valid. Melakukan koordinasi secara intensif dengan KPPN setempat atau Kanwil DJb Jateng. (hr/adt)
