Sekretariat Daerah

Pejabat

Dasar Hukum

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 99 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.

Tugas dan Fungsi

Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretaris Daerah mempunyai fungsi :

  • pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
  • pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan kebijakan Daerah;
  • pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
  • pemantauan, evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
  •  pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil Negara; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, terdiri dari :

A.   Sekretaris Daerah;

B.   Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahkan :

  1. Bagian Pemerintahan;
  2. Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  3. Bagian Hukum.

C.   Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahkan :

  1. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  2. Bagian Administrasi Pembangunan; dan
  3. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

D.   Asisten Administrasi Umum, terdiri dari :

  1.  Bagian Umum, membawahkan :
    1. Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian;
    2.  Subbagian Keuangan; dan
    3.  Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
  2.  Bagian Organisasi; dan
  3.  Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, membawahkan :
    1. Subbagian Protokol; dan
    2.  Kelompok Jabatan Fungsional

E. Kelompok Jabatan Fungsional.