Sekda Karanganyar Tekankan Peran Posbankum Desa dan Kelurahan

Karanganyar — Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Sekretaris Daerah, Kurniadi Maulato, S.Sos., M.Si., membuka kegiatan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Kecamatan Karanganyar yang digelar di Anaya Azana Hotel, Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini diikuti perwakilan Posbankum desa dan kelurahan se-Kabupaten Karanganyar dengan menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Siti Yulianingsih, S.H., M.H., Purwanto, S.H., serta Metty Ferriska R., S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah yang mewakili Bupati Karanganyar menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengembangan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan. Regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam memperkuat akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. “Bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat harus dilaksanakan sebaik mungkin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah dalam membantu penyelesaian permasalahan hukum,” ujar Sekda.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberadaan Posbankum menjadi ujung tombak pelayanan hukum di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga bantuan hukum agar layanan yang diberikan semakin optimal.

Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan para pengelola Posbankum desa dan kelurahan dapat memahami peran, fungsi, serta mekanisme pelayanan bantuan hukum secara lebih komprehensif, sehingga mampu memberikan pendampingan yang tepat, cepat, dan sesuai prosedur kepada masyarakat yang membutuhkan.

Diskominfo Karanganyar