Dasar Hukum
Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 108 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja SAtuan Polisi Pamong Praja
Tugas dan Fungsi
Kepala Satuan mempunyai tugas membantu Bupati dalam
melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman
dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang
menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang
ditugaskan kepada Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Satuan Polisi Pamong Praja, mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan ketenteraman dan ketertiban
umum dan perlindungan masyarakat; - pelaksanaan kebijakan ketenteraman dan ketertiban
umum dan perlindungan masyarakat; - pelaksanaan evaluasi dan pelaporan ketenteraman dan
ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; - pelaksanaan administrasi Satpol PP; dan
- pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Uraian tugas sebagaimana tersebut diatas, sebagai berikut :
- penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan,
pengawasan dan penindakkan Peraturan Daerah; - pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan dan penindakkan Peraturan Daerah; - pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan,
pengawasan dan penindakkan Peraturan Daerah; - penyusunan kebijakan teknis di bidang operasional,
pengendalian dan penanganan ketenteraman,
ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; - pelaksanaan kebijakan di bidang operasional,
pengendalian dan penanganan ketenteraman,
ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; - pemantauan dan evaluasi di bidang operasional,
pengendalian dan penanganan ketenteraman,
ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; - penyusunan kebijakan teknis di bidang pemadam
kebakaran; - pelaksanaan kebijakan di bidang pemadam kebakaran;
- pemantauan dan evaluasi di bidang pemadam
kebakaran; dan - pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Struktur Organisasi
a. Kepala Satuan;
b. Sekretariat, membawahka;
- Subbagian Umum; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional
c. Bidang Penegakan Peraturan membawahkan;
- Seksi Pembinaan dan Pengawasan;
- Seksi Penindakan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional
d. Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, membawahkan:
- Seksi Operasional dan Pengendalian;
- Seksi Penanganan Ketenteraman, Ketertiban
Umum dan Perlindungan Masyarakat; dan - Kelompok Jabatan Fungsional,
e. Bidang Pemadam Kebakaran membawahkan :
- Seksi Pelatihan, Pencegahan dan Inspeksi;
- Seksi Pemadam Kebakaran, Penyelamatan dan
Sarana Prasarana; dan - Kelompok Jabatan Fungsional.
f. UPTD; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Alamat
Satuan Polisi Pamong Praja | |
Alamat | Jl. Sriwijaya No. 1, Komplek Perkantoran Cangakan, Karanganyar |
No Telp | 0271- 494231 |
Fax | 0271- 494231 |
satpolpp@karanganyarkab.go.id | |
Website | satpolpp.karanganyarkab.go.id |
Daftar Pejabat
No | Jabatan | Nama | |
---|---|---|---|
1 | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja | YOPI EKO JATI WIBOWO S.Sos., M.M. | |
2 | Sekretaris | LILIK ANUGRAHENI S.H., M.M. | |
3 | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | YUNIAR SRI MURDASIH S.Sos. | |
4 | Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan | DONO NUGROHO S.E. | |
5 | Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah | JOKO NUGROHO S.H., M.H. | |
6 | Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan | EKO ISMARYONO S.Sos. | |
7 | Kepala Seksi Penindakan | JOKO PURWANTO S.H., M.H. | |
8 | Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum | SINUNG WARDHANA A.P., M.Si. | |
9 | Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian | TRI HARYONO S.H., M.M. | |
10 | Kepala Seksi Penanganan Ketentraman dan Ketertiban Umum | SUGIMIN S.Sos. | |
11 | Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran | BUDI CAHYONO S.Sos. | |
12 | Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat | SUTARJO S.Sos. | |
13 | Kepala Seksi Pemadam Kebakaran | RENGGO BUONO S.T., M.T. |