
Karanganyar, 24 Agustus 2018
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar masa sidang III, Jum’at (24/8) pagi dengan acara : Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar No. 19 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa.
Adapun perubahan tersebut antara lain meliputi :
Penambahan beberapa definisi baru yang belum tercantum dalam ketentuan umum, penambahan ketentuan mengenai biaya pemilihan Kepala Desa antar waktu, penambahan pengaturan mengenai hak Pegawai Negeri Sipil menjadi Kepala Desa, penambahan pengaturan mengenai penetapan Calon Kepala Desa terpilih berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas dalam hal calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang, penambahan pengaturan mengenai mekanisme calon Kepala Desayang meninggal dunia berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan, penambahan pengaturan mengenai alasan pemberhentian Kepala Desa.
Demikian Diskominfo (ind/dn/dwinug)
