KARANGANYAR- Rapat Paripurna Penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar tentang pengelolaan zakat, infak dan Sedekah, Rancangan Perda Kabupaten Karanganyar tentang penyelenggaraan rumah sewa dan rumah kos, Rabu (3/12) kemarin.
Rapat yang digelar di Gedung Paripurna tersebut, Ketua Penegakan (Gakpem) Perda DPRD Karanganyar, Joko Pramono Karanganyar menyampaikan Tiga Raperda yang berasal dari DPRD kepada Bupati Karanganyar.
Dikatakannya pengajuan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud dari semangat DPRD dalam melaksanakan salah satu fungsi DPRD yaitu pembentukan peraturan daerah, dimana tata cara dan prosedur pembentukannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Peraturan DPRD Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar.
“Bersama ini kami sampaikan penjelasan yang berkaitan dengan Rancangan Perda tentang Pengelolaan zakat infak dan sedekah, Rancangan Perda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi dan Rancangan Perda tentang penyelenggaraan Rumah Sewa dan Rumah Kos,”tuturnya.
Menurut Joko, pelayanan zakat bukan hanya terbatas pada zakat Mal, zakat fitrah nelainkan juga terhadap pelayanan fasilitasi ibfaq dan sedekah sertadana sosial keagamaan lainnya. Kehadiran Perda tentang zakat infak dan sedekah ini diharapkanmenjadi petunjuk bagi masyarakat dan Perusahaan serta stakeholder lainnyadalam melaksanakan kewajibannya membayar zakat di Kabupaten Karanganyar.
“Pengaturan mengenai zakat infak dan sedekah ini mengacu pada UU no. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat dan Peraturan Pemerintah no. 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat serta perundang undangan turunannya,”jelasnya.
Sementara itu dalam hal pengelolaan ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, pemenuhan konsumsi pangan dan gizi, menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan disetiap rantai pangan, pemerintah daerah mempunyao proporsi yang cukup dalam membangun ketahanan pangan dan gizi.
“Pengembangan produk pangan unggulan berdasarkan sumber daya dan kearifan lokal, memotivasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan teknologi pertanian,” jelas Ketua Penegakan Perda DPRD Karanganyar
Sedangkan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga telah menegaskan kembali bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal atau menghuni rumah. Hak untuk menghuni rumah tersebut dapat berupa hak milik atau sewa atau bukan cara sewa.
Demi terlaksananya pemenuhan hak warga negara dalam hal mendapatkan tempat tinggal yang layak dan demi terciptanya ketertiban administrasi , ketertiban umum dan hukum di Kabupaten Karanganyar maka Perda tentang Penyelenggaraan Rumah Sewa dan Rumah Kos secara aspek filosofis, sosiologis dan yuridis perlu untuk disusun.
“Oleh karena itu, kehadiran Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan rumah sewa dan rumah kos dapat dijadikan dasar hukum untuk menjamin pemenuhan hak warga negara dalam mendapatkan tempat tinggal yang layak di Kabupaten Karanganyar,”pungkasnya.
Diskominfo (dn/ind)
