
KARANGANYAR-Penyampaian pandangan umum fraksi terhadap raperda yang berasal dari esekutif berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Karanganyar, Rabu (22/11). Empat Raperda tersebut adalah Raperda tentang perubahaan kedua atas perda No 16 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Karanganyar, Raperda tentang pencabutan beberapa peraturan daerah dibidang pertanian, tarif Badan Layanan Umum Daerah dan Badan Usaha Milik Desa, Raperda tentang ritrisbusi persetujuan bangunan gedung dan raperda retribusi dana kompensasi Penggunaan tenaga Kerja Asing atas Pengesahaan Rencana Penggunaan tenaga Kerja Asing perpanjangan. Pada prinsipnya seluruh fraksi setuju dan sesegera dibahas dalam rapat-rapat selanjutnya.
Meski menyatakan setuju namun ada beberapa poin yang disampaikan dan menjadi masukan bagi pemerintah, misalnya dari PAN Demokrat yang menyatakan khusus tenaga kerja asing, dia berharap raperda tersebut jangan sampai kontraproduktif. menurut Juru bicaranya, Supriyanto reperda tersebut hendaknya mengatur sebaik mungkin, jangan sampai tenaga kerja lokal tidak mendapatkan tempat. Dalam rangka melindungi tenaga kerja asing harus selektif. Harus benar-benar yang mempunyai keahlian khusus. “Penggunaan tenaga kerja asing yang longgar menjadi kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah dalam rangka usaha penyediaan usaha lapangan pekerjaan. Dan berpotensi menibulkan masalah dikemduian hari,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Fraksi PKB, Sulaiman Rosydi. Dia berpendapat pengaturan tenaga kerja asing harus bisa memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal. artinya, memberikan kesempatan yang luas bagi tenaga kerja lokal untuk bekerja secara maksimal.
Pada kesempatan itu seluruh fraksi memberikan ucapan hari jadi Kabupaten Karanganyar ke 104. (hr/adt)
