
KARANGANYAR– Rapat Paripurna penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) hasil pembahasan 6 Raperda, yang digelar di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Karanganyar, Rabu (07/09/2022).
Adapun enam (6) Raperda tersebut meliputi:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau
4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Penyelenggaraan Perhubungan
5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Penanggulangan Penyakit Menular, dan
6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Keenam Raperda ini telah melewati tahapan penyusunan dari perancangan, sosialisasi, harmonisasi, pembahasan. fasilitasi dan kini kita setujui bersama. Seluruh tahapan proses di atas dilaksanakan kurang lebih 1 (satu) tahun, oleh sebab itu diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, keenam Raperda akan diproses untuk penetapan dan pengundangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan oleh Pansus, semoga penetapan persetujuan bersama terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar ini dapat mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Karanganyar. Diskominfo (dn/shilkha)
