RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN 6 RAPERDA

Kominfo
Berita acara penandatanganan sekaligus penyerahan nota penjelasan 6 Raperda dari Bupati Karanganyar Juliyatmono kepada Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo, Senin (20/6)

KARANGANYAR– Rapat Paripurna penyampaian nota penjelasan oleh Bupati Karanganyar terhadap enam (6) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karanganyar yang digelar di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Karanganyar, Senin (20/6/2022).

Adapun enam Raperda tersebut meliputi :
1. Raperda Keterbukaan Informasi Publik,

Merupakan salah satu perwujudan dari demokrasi, transparansi dan good governance, serta sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan hak atas informasi publik.

2. Raperda Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau,

Keberadaannya sangat penting sebagai area terbuka tempat tumbuh tanaman, sekaligus mendukung fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.

3. Raperda Penanggulangan Penyakit Menular.

Merupakan kesehatan masyarakat merupakan faktor yang penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, penanggulangan kemiskinan dan pembangunan ekonomi.

4. Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjadi pedoman pengaturan mengenai pengelolaan keuangan daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dicabut serta perlu disusun peraturan daerah baru yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.

5. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan

Sebagai urat nadi kehidupan, penyelenggaraan perhubungan memiliki peran vital dalam mobilitas masyarakat, serta distribusi barang maupun jasa sehingga pembangunan dalam bidang perhubungan harus dilaksanakan secara tepat, efektif dan efisien melalui serangkaian program pembangunan yang menyeluruh, terarah, terpadu, dan berkesinambungan.

6.Raperda Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Dalam ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, disebutkan bahwa salah satu bentuk fasilitasi pemerintah daerah adalah pengaturan regulasi berupa peraturan daerah tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagai upaya sinergitas membangun koordinasi dan berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Indonesia khusus wilayah Kabupaten Karanganyar.
Diskominfo (dn/ind)