RAPAT PARIPURNA PEMBACAAN, PENETAPAN, PENANDATANGANAN, PENYERAHAN PENANDATANGANAN BA NOTA KESEPAKATAN KUA PPAS APBD TA 2023

Kominfo
Penandatanganan Berita Acara pada Rapat Paripurna Penyampaian APBD dan PPAS, Senin (01/8) Siang.

KARANGANYAR– Rapat Paripurna penyampaian nota penjelasan oleh Bupati Karanganyar terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 yang digelar di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Karanganyar, Senin (01/8/22).

Dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Karanganyar, APBD Tahun Anggaran 2022 telah berjalan kurang lebih 1 (satu) semester. Berdasarkan evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) memerlukan adanya perubahan kebijakan umum penganggaran disesuaikan dengan perkembangan perubahan kondisi dan capaian kinerja tahun berjalan. bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta keadaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan serta keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.

Disamping itu perubahan APBD Tahun 2022 dikarenakan adanya penyesuaian dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Provinsi yang mendesak dan harus segera dilaksanakan, dan telah dilaksanakan mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Anggaran 2022, antara lain:

1. Penyesuaian APBD menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 bahwa Pemerintah Kabupaten Karanganyar mendapatkan alokasi sejumlah Rp. 15.710.413.000,00 (lima belas milyar tujuh ratus sepuluh juta empat ratus tiga belas ribu rupiah) atau ada kenaikan sebesar Rp. 1.553.157.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh tiga juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dari alokasi di penetapan APBD Tahun Anggaran 2022 sejumlah Rp. 14.157.256.000,00 (empat belas milyar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah), sehingga belanja kegiatan yang bersumber dari DBHCHT perlu untuk disesuaikan.

Pokok-pokok kebijakan umum anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut :

1. PENDAPATAN DAERAH

Pendapatan Daerah secara keseluruhan Tahun 2022 yang semula sejumlah Rp 2.109.035.040.500,00 (dua triliun seratus sembilan miliar tiga puluh lima juta empat puluh ribu lima ratus rupiah) direncanakan menjadi sejumlah Rp 2.198.761.513.542,00 (dua triliun seratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh satu juta lima ratus tiga belas ribu lima ratus empat puluh dua rupiah), naik sejumlah Rp 89.726.473.042,00 (delapan puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu empat puluh Ja rupiah) atau naik 4,25 Yo (empat koma dua puluh lima persen).

2. BELANJA DAERAH

Belanja secara keseluruhan pada Tahun Anggaran 2022 semula dianggarkan sejumlah Rp 2.126.535.040.500,00 (dua triliun seratus dua puluh enam miliar lima , ratus tiga puluh lima juta empat puluh ribu lima ratus rupiah) setelah perubahan mengalami kenaikan sebesar Rp 208.151.522.857,00 (dua ratus delapan miliar seratus lima puluh satu juta lima ratus dua puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) atau naik 9,79 % (sembilan koma tujuh puluh sembilan persen) sehingga menjadi sejumlah Rp 2.334.686.563.357,00 (dua triliun tiga ratus tiga puluh empat miliar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah).

3. PEMBIAYAAN DAERAH

Pembiayaan setelah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 terdiri dari :

1. Penerimaan Pembiayaan menjadi sejumlah Rp 175.425.049.815,00 (seratus tujuh puluh lima miliar empat ratus dua puluh lima juta empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima belas rupiah) dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2021.

2. Pengeluaran Pembiayaan semula direncanakan sejumlah Rp 32.500.000.000,00 (tiga puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) mengalami kenaikan sebesar Rp 7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) atau naik 21,54 % (dua puluh satu koma lima puluh empat persen) sehingga menjadi sejumlah Rp 39.500.000.000,00 (tiga puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah).

Demikian secara ringkas gambaran mengenai Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 dengan harapan agar Rancangan ini dapat segera dibahas dan selanjutnya disepakati bersama.

Diskominfo (ind/dl/hn).