Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II DPRD Kabupaten Karanganyar: Penetapan Persetujuan Bersama terhadap Tiga Rancangan Perda Tahun 2024

Karanganyar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II dengan agenda penetapan persetujuan bersama terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Tahun 2024. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Karanganyar pada Selasa (4/3) siang.

Acara ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Karanganyar, para staf ahli bupati, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), direktur badan usaha milik daerah (BUMD), serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Bagus Selo, selaku pimpinan rapat menyampaikan hasil pembahasan yang dilakukan oleh tiga panitia khusus (Pansus) DPRD, yang masing-masing membahas:
a) Rancangan Perda tentang Pencegahan Perkawinan Anak
b) Rancangan Perda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
c) Rancangan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Karanganyar

Setelah melalui serangkaian pembahasan dan sinkronisasi antara Pansus dan pimpinan DPRD, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan terhadap tiga rancangan Perda tersebut. Untuk efisiensi waktu, laporan hasil pembahasan Pansus serta pendapat akhir fraksi diserahkan langsung kepada pimpinan rapat tanpa dibacakan dalam sidang.

Dalam sambutannya, Bupati Karanganyar, Rober Christanto, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Karanganyar atas pembahasan dan persetujuan terhadap tiga rancangan Perda tersebut.

“Melalui Rancangan Perda Pencegahan Perkawinan Anak, diharapkan angka perkawinan anak di Kabupaten Karanganyar dapat ditekan semaksimal mungkin. Rancangan Perda Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam penyusunan peraturan daerah agar lebih cermat dan bermanfaat bagi masyarakat. Sementara itu, Rancangan Perda Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Karanganyar diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dengan perizinan yang diperlukan guna meningkatkan pelayanan di sektor perekonomian rakyat,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa ketiga rancangan Perda ini telah melalui tahapan perencanaan, harmonisasi, serta pembahasan secara komprehensif hingga akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna.

“Kami berharap ketiga Perda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karanganyar. Semoga Tuhan meridai segala upaya kita dalam membangun daerah yang lebih maju dan sejahtera,” tutupnya.