
Rabu , 08 Agustus 2018
DPRD Karangayar menggelar rapat paripurna terkait dengan pejelasan agenda Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA ) Kabupaten Karanganyar tentang Pelestarian budaya jawa dan rancangan peraturan daerah (PERDA) tentang kebudayaan yang di selenggarakan di Gedung DPRD Karanganyar , selasa (07/08)
Rapat tersebut membahas pengajuan rancangan perda tentang pelestarian budaya jawa dan rancangan Perda tentang kepemudaan agar pemerintah daerah perlu menyusun suatu kebijakan daerah yang berupa peraturan daerah yang mengatur mengenai bagaimana cara melestarikan budaya jawa di daerah khususnya dengan mendasarkan permasalahan seperti menurunnya rasa nasionalisme dan patriotisme , terjadinya erosi nilai –nilai budaya jawa dan juga terkikisnya budaya jawa yang mana masyarakat tidak peduli pada hal itu tutur suwarni selaku ketua Bapemperda Kabupaten Karangayar. Adapun ruang lingkup pengaturan dalam rancangan peraturan daerah Kabupaten Karanganyar tentang pelestarian budaya jawa meliputi : ketentuan umum , maksud dan tujuan , kedudukan dan fungsi , tugas dan wewenang , penyelenggaraan pelestarian , data dan dokumentasi , peran masyarakat , pembinanan dan pengawasasn , pembiayaan dan yang terakhir ketentuan penutup .
Selanjutnya bedasarkan pasal 11 ayat (1) undang-undang nomor tahun 20 tahun 2009 tentang kepemudaan bahwasanya pemerintah daerah mempunyai tugas meaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengordinasikan pelayaan kepemudaan di daerah . oleh karna itu lah diperlukan upaya pelayanan bagi pemuda yang berfungsi untuk menyadarkan , memberdayakan dan mengembangkan potensi anak muda utamanya dalam bidang kepemimpinan , kewirausahaan dan kepeloporan. Di samping itu guna mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan pemuda khususnya di Kabupaten Karanganyar yang merata dan berkesinambungan .
Bupati Karanganyar, Forkompimda, dan Anggota Dewan DPRD Karanganyar turut hadir dalam rapat penjelasan Raperda tersebut.
Untuk selanjutnya rancangan ini akan ditinjau oleh Bupati Karangayar kemudian pihaknya akan menyampaikan pendapat tentang rancangan tersebut di rapat paripurna selanjutnya.
Demikian Diskominfo (f3a/an/adinug)
