Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar Tetapkan Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah untuk Pembangunan Kantor Polsek Tasikmadu

KARANGANYAR– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang I untuk membahas dan menetapkan persetujuan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Karanganyar yang akan diserahkan kepada Polsek Tasikmadu. Acara yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Karanganyar ini disaksikan oleh anggota Legislatif, pihak terkait, termasuk perwakilan dari eksekutif, Kamis (18/12).

Tanah seluas kurang lebih 1.800 meter persegi yang berlokasi di Ngijo Kulon, Tasikmadu , Karanganyar ini akan digunakan untuk pembangunan kantor Polsek Tasikmadu, Polres Karanganyar. Proses ini telah melalui pembahasan bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif, dan kini telah memperoleh persetujuan dari DPRD Kabupaten Karanganyar.

Dalam sambutan Bupati Karanganyar yang dibacakan oleh Wakil Bupati, H. Adhe Eliana, S.E., menyampaikan rasa terima kasih atas persetujuan yang diberikan oleh DPRD.

“Dengan telah disetujuinya hibah tanah milik Pemkab Karanganyar untuk Polsek Tasikmadu, semoga dapat memberikan manfaat yang besar bagi pelayanan masyarakat dan meningkatkan keamanan di wilayah tersebut,” ujar Wakil Bupati H. Adhe Eliana.

Penyetujian ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan fasilitas pelayanan publik, khususnya dalam mendukung fungsi kepolisian di wilayah Tasikmadu. Diharapkan, pembangunan kantor Polsek yang baru akan mempermudah akses masyarakat dan meningkatkan kinerja Polsek Tasikmadu dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Karanganyar.