
KARANGANYAR- Dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar yang di selenggarakan pada hari Kamis, 14 Oktober 2021 di Gedung DPRD Kabupaten Karanganyar pukul 11.00 WIB. Rapat ini diawali dengan sambutan oleh Bapak Bupati Juliyatmono beliau menyampaikan tentang penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) dibutuhkan sebagai dokumen perencanaan penyusunan Produk Hukum Daerah guna mendukung kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan program dan kegiatan di lingkungan Pemerintah Daerah.
Penyusunan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) ini mendasarkan pada skala prioritas, terencana, terpadu dan sistematis dengan memperhatikan perintah peraturan perundang-undangan, kebutuhan regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan perkembangan dinamika yang terjadi di masyarakat Adapun daftar rancangan Perda yang di usulkan dalam (PROPEMPERDA) Kabupaten Karanganyar Tahun 2022, sebagai berikut :
1. Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung
2. Peraturan Daerah tentang Pengendalian Penyakit Menular
3. Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pembrantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
4. Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
5. Peraturan Daerah tentang Jasa Konstruksi
Sedangkan Daftar Rancangan Peraturan Daerah inisiatif dari DPRD yang di usulkan dalam program pembentukan peraturan daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Karanganyar Tahun 2022, sebagai berikut :
1. Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
2. Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan
“Ditetapkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) ini, maka telah terbentuk skala prioritas pembentukan peraturan daerah berdasarkan kebutuhan dalam rangka mewujudkan pembangunan hukum di Daerah.” Ujar Bupati saat sidang Paripurna. DISKOMINFO (Ind/Vani)
