Rakor Pengisian Perangkat Desa, Pastikan Proses Berjalan Sesuai Peraturan

KARANGANYAR– Rapat Koordinasi (Rakor) Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Karanganyar diselenggarakan pada Selasa (2/9/2025) pagi di Ruang Podang 2 Kantor Sekretariat Daerah. Acara ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yopi Eko Jati Wibowo, S.Sos., M.M., yang mewakili Bupati Karanganyar.

Dalam sambutannya, Yopi Eko Jati Wibowo, S.Sos., M.M. menyampaikan bahwa ada 14 desa yang akan melakukan pengisian perangkat, dengan 9 desa di antaranya berada di 7 kecamatan. Tercatat, terdapat 18 formasi yang harus diisi, dan anggaran untuk proses ini telah dialokasikan dalam APBD Desa 2025.

“Pengisian perangkat desa harus dilaksanakan setelah dana sudah tersedia di rekening desa, sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2002 tentang Perangkat Desa,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi wilayah dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa dan memastikan proses ini berjalan lancar serta tertib.

Yopi Eko Jati Wibowo, S.Sos., M.M. mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam pengisian perangkat desa memastikan bahwa semua dokumen, mulai dari undangan hingga notulen, harus lengkap dan tidak ada yang terlewat. Ia juga menegaskan bahwa mekanisme yang diterapkan harus sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang ada, serta pentingnya menjaga komunikasi yang baik antar desa dan camat.

“Jangan pernah meninggalkan camat dalam setiap tahap kegiatan ini. Selalu undang camat untuk memastikan pengisian perangkat desa berjalan dengan baik,” tambahnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang dipandu oleh Yosep Anung Darmawan, S.E. dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dalam pemaparannya yang komprehensif, Yosep Anung Darmawan, S.E. menjelaskan secara detail dan teknis seluk-beluk mekanisme dalam mengadakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) maupun pengisian perangkat desa melalui proses seleksi, termasuk tata cara pembentukan panitia, tahapan verifikasi, dan pelaporan.

Selanjutnya sesi tanya jawab yang berlangsung aktif dan produktif, di mana para peserta dapat mengklarifikasi berbagai hal teknis terkait pengisian perangkat desa.

Sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk memastikan pengisian perangkat desa dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, acara ini menegaskan komitmen berkelanjutan pemerintah untuk mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Karanganyar.