Napak tilas ini merupakan upaya memperkenalkan dan melestarikan Perjanjian Giyanti yang berlangsung pada 13 Februari 1755 silam. Dimana dalam perjanjian tersebut menandai pembagian dua wilayah yakni Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta.
Ratusan warga berebut gunungan berisi hasil bumi, arum manis dan brondong