Penyusunan RDTR Kecamatan Colomadu 2025–2045 Resmi Dibahas, Wabup Tekankan Kehati-hatian dalam Pengambilan Kebijakan

Karanganyar, 19 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Karanganyar menggelar kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Colomadu Tahun 2025–2045 yang dilaksanakan di Rumah Dinas Wakil Bupati Karanganyar, Rabu (19/11/2025).

Wakil Bupati Karanganyar, H. Adhe Eliana, S.E., menegaskan bahwa setiap kebijakan tata ruang harus dilakukan dengan kehati-hatian dan pertimbangan matang, mengingat hasil RDTR akan menentukan arah pembangunan wilayah dalam jangka panjang. Ia menekankan bahwa penataan ruang wajib mengakomodasi dinamika perkembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat di masa depan.

Kepala DPUPR Kabupaten Karanganyar, Asihno Purwadi, S.T., menyampaikan bahwa penyusunan RDTR merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi penyetoran MCP KPK, sekaligus sebagai instrumen penting agar tidak terjadi penurunan status penilaian dari pusat. Dokumen RDTR nantinya akan mengintegrasikan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati dengan ketentuan dari Kementerian ATR/BPN.

Dalam pembahasan, Wakil Bupati menyoroti posisi strategis Kecamatan Colomadu sebagai wilayah transit yang terhubung dengan bandara, akses tol, serta jalur perdagangan dan jasa yang diproyeksikan terus berkembang. Untuk menunjang arah pertumbuhan tersebut, ia menekankan perlunya pembenahan infrastruktur, terutama kualitas akses jalan dan fasilitas penunjang lainnya.

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam menentukan arah pembangunan Colomadu selama dua dekade ke depan, dengan harapan menghasilkan tata ruang yang tertib, adaptif, berkelanjutan, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah.