KARANGANYAR- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karanganyar Zulfikar Hadidh meminta PPID terus meningkatkan pelayanan informasi. Pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar dapat naik tingkat sebagai juara 1 Kabupaten Informatif se Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan (Pj) Sekda Pemkab Karanganyar ketika memberikan sambutan di Pembinaan PPID dan admin serta Uji Konsekuensi atas Informasi yang dikecualikan di Lor Inn Hotel, Kamis (25/4). Menurutnya peran PPID sangat penting dalam mewujudkan pelayanan informasi yang transparan efektif, efisien dan dapat dipertanggugjawabkan.
“Saya minta Tim PPID Kabupaten dan PPID Pelaksana responsif melayani permintaan informasi data yang akurat dan memadai. Sinergitas yang baik antara PPID Kabupaten dan peran PPID Pelaksana di seluruh Perangkat Daerah sangat diperlukan agar mampu mempertahankan predikat sebagai Kabupaten Informatif bahkan naik tingkat menjadi Juara 1 Kabupaten Informatif se-Jateng, “ujarnya.
Pj Sekda juga mengapresiasi adanya kegiatan pembinaan PPID dengan mengikutsertakan admin se Kabupaten Karanganyar baik dari Dinas/Badan/Instansi/Kantor maupun Kecamatan rutin dilakukan Dinas Kominfo Kabupaten Karanganyar. Sehingga hasilnya berbuah manis dengan PPID Kabupaten Karanganyar dapat mempertahankan prestasinya sebagai Kabupaten Informatif yang ke empat kalinya.
“Keberhasilan sekaligus mempertahankan prestasi bukanlah hal yang mudah,” tuturnya.
Sementara Kadinas Kominfo Isnan Nur Azis mengatakan Pembinaan PPID dan Admin serta Uji Konsekuensi atas Informasi yang dikecualikan ini diikuti seluruh admin PPID dan PPID Pelaksana se Kabupaten Karanganyar. Menurutnya peran PPID dan PPID Pelaksana sangat penting untuk mendukung penyelenggaraan negara yang baik.
“Kegiatan ini menjadi ajang pertukaran pikiran para admin. Semoga menambah semangat para admin PPID se Karanganyar untuk terus aktif dalam mengelola website PPID,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula pemateri Ermi Sri Ardyanti, anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng. Beliau mengatakan saat ini merupakan hal yang sulit untuk mengecualikan informasi yang terbuka menjadi infromasi yang dikecualikan. Uji konsekuensi harus dilakukan untuk menetapkan suatu informasi layak dikecualikan atau tidak.
“Perlu adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengelola informasi yang disampaikan ke publik,” katanya.
Ditambahkannya sesuai Peraturan Komisi Infromasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik ada 7 SOP yang harus disiapkan seperti SOP Permintaan Informasi, SOP Pendokumentasian Informasi dan lain-lain.
“Adanya SOP ini penting sebagai dasar pengelolaan informasi.” Usulan Informasi yang dikecualikan yang dibahas pada kesempatan tersebut contohnya dari Dinas P3APPKB seperti merahasiakan identitas korban pelecehan seksual dan kekerasan.
Diskominfo
Diskominfo