KARANGANYAR – Dalam rangka mendukung pencapaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam sub kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar resmi membentuk relawan kebakaran dan penyelamatan (Rekan Mantan) yang resmi dibentuk dan dikukuhkan di Kantor Satpol PP Karanganyar, Sabtu (19/10) pagi. Selain hal tersebut pembentukan Rekan Mantan dilakukan juga sebagai salah satu wujud perlindungan dan peran serta masyarakat dari bahaya kebakaran yang saat ini sering terjadi di sejumlah wilayah khususnya di Kabupaten Karanganyar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar Bakdo Harsono menyampaikan bahwa pembentukan Rekan Mantan tersebut menyasar pada kelompok atau perorangan yang ada di 17 kecamatan di Karanganyar.
“Kita harapkan dengan pembentukan Rekan Mantan ini, nantinya akan dapat meningkatkan kekompakan, kebersamaan dan tentunya memberikan pengetahuan serta kemampuan dalam penanggulangan kebakaran. Baik sebelum terjadi, sedang terjadi hingga pasca terjadinya kebakaran. Serta dalam penyelamatan, sehingga nantinya akan mendapatkan respon time, penangguangan dini dalam kerangka pengurangan risiko kebakaran,” ujarnya.
Dalam sambutannya Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi menyampiakan, pemadam kebakaran dan penyelamatan merupakan salah satu sub urusan dalam pelayanan wajib dasar yang harus diterima oleh masyarakat. Kehadiran Rekan Mantan, tentunya akan memberikan makna strategis sebagai perwujudan komitmen dan tanggung jawab bersama dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
“Rekan mantan ini dibentuk dari kesadaran masyarakat akan bencana kebakaran, di masing – masing wilayah, sehingga nanti akan dapat mempercepat respon time atau penanganan awal dalam bencana kebakaran,” ujarnya.
“Tentunya teman – teman ini akan mampu mengurangi atau mempercepat respon time pelayanan pemadaman kebakaran, mengingat kondisi geografis wilayah Karanganyar yang bervariatif dari pegunungan hingga perkotaan. Dan tentunya bias menciptakan rasa aman dan nyaman serta dapat mensosialisasikan pencegahan serta penanganan awal bahaya kebakaran,” pungkasnya. (Diskominfo)