Kasi PSDKI, Kristiana Dwi Kartiningsih S.S MM menambahkan PPID desa bisa dibentuk dengan menggunakan proses atau mekanisme yang ada.
“Kami berharap desa menangani informasi dengan baik. Dalam UU Keterbukaan Infomasi Publik nomor 14 tahun 2008, badan publik harus siap memberikan informasi ketika ada pencari Informasi meminta informasi,”papar Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik, Diskominfo Karanganyar, Teguh Triyono SH, M.Si