
KARANGANYAR– Dalam rangka Pembentukan Balai Musyawarah Perdamaian (Kampung Restoratif Justice), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar dan Kejaksaan Negeri Karanganyar (Kejari) menandatangani nota kesepakatan pada Rabu (30/3) pagi. Dilaksanakan di Ruang Podang 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar acara ini dihadiri oleh Bupati Karanganyar, Kepala Kejari Karanganyar dan jajarannya.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kejari, Mulyadi S. H., M. H menyampaikan bahwa pembentukan Balai RJ (Restoratif Justice) dapat menjadi payung hukum dan wadah mediasi masyarakat. Harapanya pemerintah desa melakukan mediasi yang merupakan perpanjangan tangan kejaksaan, kepala desa resmi dan legal melakukan mediasi. Ia berharap balai ini bukan sekadar nama tapi melembaga ke pemerintahan desa yang struktural.
“Kampung RJ adalah inisiasi penegakan hukum yang dikembangkan dengan kearifan lokal yang bangkit dan jika diterapkan secara konsisten maka harmonisasi dimasyarakat akan terwujud dan semua tantangan yang menggerus ideologi masyarakat akan terbentengi” ujar Mulyadi.
Bupati Karanganyar Drs. H. Juliyatmono, M. M atas nama pemerintah memberikan dukungan penuh mensukseskan pembentukan Balai Musyawarah Perdamaian dalam rangka mengimplementasikan nilai pancasila. Ini merupakan trobosan kejaksaan untuk menegakkan peraturan dan menumbuhkan kesadaran hukum. Perbedaan pandangan yang diselesaikan dengan musyawarah dan kondusif sembari masyarakat belajar mengatasi masalah dengan difasilitasi Kampung RJ.
“Kami berharap Kejari segera melakukan koordinasi teknis agar paling lambat Jumat, 8 April 2022 bisa launching 177 desa dan lurah mendeklarasikan balai musyawarah perdamaian, sehingga di bulan puasa semua didekatkan dengan nilai musyawarah dan dapat mengurangi perselisihan” kata Drs. Juliyatmono, M. M.
Penandatanganan Pembentukan Balai Musyawarah Perdamaian (Kampung Restoratif Justice) dilakukan oleh Kepala Kejari Mulyadi S. H., M. H selaku pihak pertama dan Bupati Karanganyar Drs. Juliyatmono, M.M.
Diskominfo(dn/tw)
