KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten Karanganyar menyosialisasikan Instruksi Bupati Nomor 600.4/6 Tahun 2025 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah di Daerah, Rabu (2/7), di Ruang Podang I Kantor Bupati Karanganyar. Kegiatan ini dihadiri perangkat daerah serta pemangku kepentingan di bidang lingkungan.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Pengembangan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup, Renggo Buono, S.T., M.T., dalam laporannya menyampaikan bahwa sistem pembuangan terbuka (open dumping) masih ditemukan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sukosari, Kecamatan Jumantono. Selain itu, praktik pembakaran sampah (open burning) dan pembuangan ilegal masih menjadi keluhan masyarakat.
Renggo menegaskan pentingnya penguatan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, dimulai dari rumah tangga hingga TPA. Sosialisasi ini merupakan bentuk pelaksanaan tiga regulasi utama:
•Instruksi Bupati Nomor 600.4/6 Tahun 2025,
•Surat Edaran Nomor 658.1/1785.9 tentang Larangan Pembakaran dan Pembuangan Sampah Ilegal,
•Keputusan Bupati Nomor 600.4/39 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Kerja Pengelolaan Sampah.
Bupati Karanganyar, H. Rober Christanto, S.E., M.M. dalam arahannya menekankan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari institusi pemerintahan.

“Pemerintah harus memberi contoh terlebih dahulu. Kalau kantor-kantor tertib mengelola sampah, masyarakat akan ikut,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab akan menyiapkan skema insentif bagi instansi atau desa yang mampu mengelola sampah secara optimal.
Dengan mengusung slogan “Sampahmu
Tanggung Jawabmu, Sampahku Tanggung Jawabku, Sampah Kita Tanggung Jawab Kita Bersama”, Pemkab Karanganyar berkomitmen mendorong budaya bersih dan pengelolaan sampah yang berkelanjutan demi lingkungan yang sehat dan bebas pencemaran.

