PEMKAB KARANGANYAR SAMPAIKAN RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2024 DALAM RAPAT PARIPURNA

KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten Karanganyar menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (1/7/2025).

Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Karanganyar tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Karanganyar, serta dihadiri oleh para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan para kepala perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Karanganyar, H. Rober Christanto, S.E.,M,M menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

“Laporan pertanggungjawaban ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk akuntabilitas moral dan politik Pemerintah Kabupaten Karanganyar kepada masyarakat melalui DPRD,” ungkap Bupati.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan ringkasan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah selama tahun 2024, serta pencapaian kinerja program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh masing-masing OPD.

Ketua DPRD Karanganyar menyambut baik penyampaian Raperda tersebut dan menyatakan bahwa selanjutnya DPRD akan menelaah dokumen tersebut melalui pembahasan bersama komisi dan Badan Anggaran, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pemerintah berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga dokumen pertanggungjawaban ini dapat menjadi landasan evaluasi dan perbaikan untuk penganggaran di masa mendatang.