Pemdes Paulan Luncurkan Posyandu 6 SPM, Perkuat Sinergi Layanan Dasar Masyarakat

KARANGANYAR — Pemerintah Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar secara resmi meluncurkan Posyandu Layanan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), Selasa (6/1/2026). Kehadiran Posyandu 6 SPM ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan pemenuhan layanan dasar masyarakat secara menyeluruh, mulai dari anak hingga lanjut usia.


Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso, S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa implementasi Posyandu 6 SPM di Desa Paulan pada dasarnya telah berjalan sebelumnya, khususnya di wilayah Colomadu 1. Peluncuran tersebut sekaligus menjadi upaya penguatan layanan melalui penyediaan sarana dan prasarana yang lebih representatif.
“Posyandu 6 SPM sebenarnya sudah berjalan. Saat ini diperkuat dengan keberadaan gedung balai posyandu yang pembangunannya telah rampung sekitar satu setengah bulan lalu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembangunan balai posyandu didukung anggaran sekitar Rp150 juta ditambah Rp30 juta. Ke depan, fasilitas tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk kegiatan posyandu, tetapi juga dapat digunakan sebagai ruang aktivitas sosial kemasyarakatan.
Sementara itu, Ketua TP Posyandu Desa Paulan, Endang Purwaningsih, menjelaskan bahwa Posyandu 6 SPM dirancang sebagai wahana kolaborasi dengan berbagai instansi dalam rangka mewujudkan enam pelayanan dasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Enam SPM yang dilayani meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial,” jelasnya.
Menurutnya, layanan Posyandu 6 SPM diberikan dengan pendekatan siklus hidup, sehingga seluruh kelompok usia, mulai dari anak-anak hingga lansia, memperoleh akses pelayanan dasar. Desa Paulan juga mengusung tagline Sinergi Aktif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa.
Selain pelayanan langsung, Posyandu 6 SPM juga menyediakan ruang pengaduan masyarakat terkait pemenuhan enam SPM. Mekanisme pengaduan difasilitasi melalui formulir berbasis kode batang (barcode) yang dapat diakses secara daring dan ditindaklanjuti secara berjenjang.
“Setiap aduan akan dikoordinasikan terlebih dahulu di tingkat desa dan, apabila diperlukan, diteruskan ke tingkat kecamatan maupun kabupaten,” tambah Endang.
Ketua Pembina Posyandu, dr. Farida Rober Christanto, M.K.M. mengapresiasi inisiatif Pemerintah Desa Paulan yang mengedepankan pola pelayanan jemput bola dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya posyandu yang juga menampung aduan masyarakat, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan sedini mungkin di tingkat desa dan kecamatan, serta diakomodasi di tingkat kabupaten apabila diperlukan,” ujarnya.


Saat ini, Desa Paulan memiliki delapan posyandu yang mendukung percepatan pemenuhan enam SPM. Pemerintah berharap ke depan setiap desa memiliki minimal satu Posyandu 6 SPM sebagai upaya percepatan dan pemerataan layanan dasar.
Sebagai bagian dari layanan kesehatan lingkungan, Posyandu 6 SPM Desa Paulan juga melaksanakan pemeriksaan sampel air sumur warga untuk mendeteksi kandungan bakteri Escherichia coli (E. coli) serta kadar kaporit.
Pemerintah Desa Paulan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Posyandu 6 SPM secara optimal sebagai bagian dari upaya bersama meningkatkan kualitas pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat.