Karanganyar — Pemerintah Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan Pembekalan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024 pada Selasa (14/10/2025) di Taman Wisata Sapta Tirta, Desa Pablengan, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar sebagai tindak lanjut dari proses seleksi penerimaan PPPK Tahun Anggaran 2024. Acara dihadiri oleh Wakil Bupati Karanganyar, H. Adhe Eliana, S.E., yang mewakili Bupati Karanganyar sekaligus menyerahkan SK kepada peserta yang dinyatakan lulus.
Dalam laporannya, Kepala BKPSDM Kabupaten Karanganyar, Nur Aini Farida, S.S.T.P., M.M., menyampaikan bahwa proses seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024 diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah tempat pendaftarannya dan memiliki masa kerja minimal dua tahun. Dari total 1.136 pelamar, sebanyak 919 peserta dinyatakan memenuhi syarat administrasi, sedangkan 217 peserta tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Dari hasil seleksi kompetensi, terdapat 57 peserta yang dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai PPPK Formasi Tahun 2024. Mereka terdiri atas 1 tenaga teknis, 26 tenaga kesehatan, dan 30 guru. Para peserta yang lulus akan menandatangani perjanjian kerja dengan masa berlaku mulai 1 Oktober 2025.

Kegiatan pembekalan dan penyerahan SK ini menjadi momentum penting dalam upaya meningkatkan kualitas aparatur pemerintah di Kabupaten Karanganyar. Melalui program PPPK, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat kinerja birokrasi serta meningkatkan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, dan berintegritas demi terwujudnya pemerintahan yang melayani masyarakat secara optimal.

