Sejarah Berdirinya PDAM
PDAM Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar merupakan salah satu unit usaha milik daerah, yang yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum. Sebelum adanya PDAM, pengelolaan air bersih di Karanganyar dikelola oleh pihak PERUMNAS Palur yang berada di bawah naungan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (sekarang DITJEN Cipta Karya).
Awal dari berdirinya PDAM Tirta Lawu dimulai dengan adanya sebuah proses serah terima alih kelola air bersih yang dilakukan oleh pihak proyek PERUMNAS Palur dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar dengan dilandasi Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Karanganyar tanggal 12 Maret 1981 Nomor 690/14.6/1981.8 Sejak tanggal 1 April 1981 secara sah air bersih yang dikelola oleh pihak PERUMNAS Palur dikelola oleh Perusahaan Daerah Kabupaten Tingkat II Karanganyar dengan status sama seperti unit-unit usaha yang lainnya.
Untuk menunjang kebutuhan meubelair, peralatan dan alat tulis menulis, maka pemerintah daerah memberikan bantuan sebesar Rp 1.000.000,00 yang dibayar dengan SPMU No. 446/PS/VIII/1981 dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 1981/1982.9 Berdasarkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor :5/1983 tanggal 23 Februari 1983 PDAM Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar secara resmi telah didirikan, yang disempurnakan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor : 13/2007 tanggal 25 Juni 2007, menyatakan bahwa pendirian PDAM Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan akan air bersih dan air minum dalam rangka meningk atkan derajat kesehatan masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Dasar Hukum Pendirian
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Karanganyar yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 5 Tahun 1983 Tanggal 23 Februari 1983 dan diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar dan terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tanggal 11 April 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum, yang menyebutkan bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM). Bentuk badan hukumn tersebut diatas telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Visi & Misi
Visi
- Mewujudkan Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang Sehat,Profesional dan Proporsional
Misi
- Melaksanakan tata kelola Perusahaan yang sehat dan Profesional.
- Meningkatkan mutu Pelayanan dalam memenuhi kebutuhan air bersih dan air minum secara profesional dan proporsional.
- Menjaga dan memelihara kelestarian Lingkungan Hidup.
- Memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah.
- Pemanfaatan sumber-sumber mata air yang ada secara optimal.
Tujuan dan fungsi Perusahaan
Tujuan didirikannya Perusahaan adalah untuk pemenuhan kebutuhan air bersih dan air minum dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Fungsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar adalah mengusahakan penyediaan air bersih untuk kebutuhan masyarakat di Kabupaten Karanganyar dan sekitarnya.
Dalam rangka menjalankan fungsi tersebut kegiatan perusahaan meliputi :
- Menyelenggarakan, mengelola dan mengawasi pemakaian air bersih secara merata dan efisien dalam rangka pemenuhan kebutuhan air bersih dan air minum;
- Melakukan usaha-usaha pengadaan, penyediaan dan pengaturan air bersih dan air minum untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat; dan
- Melakukan kegiatan atau membuka usaha lain yang sejenis unuk meningkatkan pendapatan PUDAM.
Usaha PDAM
1. Melayani Air Bersih Perpipaan
- Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air jo. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 201 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Minum.
2. Melayani Air Bersih non perpipaan
- Melayani air bersih melalui mobil tangki bagi daerah-daerah yang belum terjangkau air bersih perpipaan sesuai amanat
3. Pemeriksaan Air
- PDAM jugs menerima pemeriksaan kualitas air dari masyarakat atau pihak-pihak yang menghendaki pemeriksaan kualitas air, dengan sarana laboratorium yang cukup memadai
Klasifikasi Pelanggan
I. SOSIAL (S)
a. Sosial Umum (S.1)
- Hidran Umum
- Terminal air non komersial
- Pelanggan khusus yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi
b. Sosial Khusus (S.2)
- Yayasan – yayasan sosial
- PantiAsuhan
- Tempat lbadah (yang instalasi airnya khusus untuk keperluan ibadah)
- Pelanggan khusus yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi
II. NON NIAGA (R)
a. Rumah Tangga I (R.1)
Rumah dengan type 21 m2, rumah dengan fisik bangunan menengah, berlantai keramik, berlokasi di komplek perumahan, perkotaan atau perkampungan
c. Rumah Tangga 3 (R.3)
- Rumah berada pada prasarana jalan Kabupaten/ Propinsi, rumah dengan fisik bangunan mewah, berlokasi di perumahan, perkampungan atau perkotaan.
- Rumah yang berada di wilayah pengembangan pelayanan.
- Rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal & memiliki usaha untuk menambah pendapatan :
- Warung makan kecil (tanpa identitas nama usahanya)
- Toko kecil (tanpa identitas nama usahanya)
- Penjahit tidak mempunyai karyawan
- Salon tidak mempunyai karyawan
Ill. SEKOLAH DAN INSTANSI PEMERINTAH (P)
a. Sekolahan (P.1)
- Play Group
- Taman Kanak-Kanak
- Sekolah Dasar (SD) atau sederajat
- Sekolah menengah Pertama (SMP) atau sederajat
- Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
- Perguruan Tinggi (Akademi, Institut, Sekolah Tinggi, Universitas) atau sederajat
b. Instansi Pemerintah (P.2)
- Sarana Instansi pemerintahan
- Kantor-kantor pemerintahan
- Markas/ Kantor Angkatan Bersenjata dan Kepolisian
- Lembaga Pemerintah lainnya
- Kolam Renang milik pemerintah
- Asrama TNI/ Polri
- Asrama/ Rumah Dinas pemerintah
IV. NIAGA (N)
a. Niaga Kecil (N.1)
- BUMD
- Kamar mandi/ MCK yang dikomersilkan
- Praktek Dokter (umum, spesial, gigi, hewan)
- Kantor Profesi (notaris, PPAT, Pengacara, Penasihat Hukum,
- Akuntan Publik, Psikolog, Konsultan Tanah, Konsultan Pajak,
- Kontraktor, Konsultan Bangunan)
- Lembaga/ Yayasan/ Organisasi non sosial
- Rumah Makan
- Praktek Bidan
- Apotik dan Toko Obat
- Toko
- Salon, Rias Pengantin, Potong Rambut
- Asrama/ Indekos
- Studio Photo
- Optical
- Losmen
- Gedung Olah Raga
- Stasiun Radio Swasta
- Katering
- Panti Pijat
- Penjahityang mempunyai karyawanSanggar kebugaran
- Agen travel, agen bus, agen kereta api, agen pesawat terbangBengkel dan tempat cucian sepeda motor
- Warnet (warung internet)
- Warung
- Sanggar Seni Lukis
- Peternakan kecil
- Penggilingan Padi
- Kios
- Usaha-usaha lain yang sejenis
a. Niaga Besar (N.2)
- BUMN
- Kantor instansi swasta (Bank, Asuransi, Koperasi, Lembaga Pembiayaan/lelang, Developer, Pemasaran, Distributor)
- Badan Usaha Swasta baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum
4. Dealer sepeda motor, dealer mobil
5. Rumah sakit dan klinik swasta
6. Hotel berbintang
7. Restoran
8. Gedung pertemuan
9. Balai pengobatan
10. Laboratorium swasta
11. Bengkel dan tempat cucian mobil
12. Pompa bensin (SPBU)
13. Toserba, Supermarket, Plaza, Swalayan, Mall dll
14. Usaha air minum isi ulang
15. Kolam renang swasta
16. Pedagang besar (distributor)
17. Penggergajian kayu
18. Kerajinan tangan yang menembus pasar nasional
19. Kerajinan rumah tangga yang menembus pasar nasional
20. Usaha- usaha lain yang sejenis
V. INDUSTRI (I)
a. Industri Kecil (I.1)
- Peternakan besar
- Kerajinan tangan yang menembus pasar internasional
- Kerajinan rumah tangga yang menembus pasar internasional
- Usaha-usaha lain yang sejenis
b. Industri Besar (1.2)
- Pabrik kendaraan
- Pabrik kimia
- Pertambangan
- Perkayuan
- Pembuatan kapal
- Pabrik minuman
- Pabrik air mineral
- Pabrik es
- Pabrik gula
- Pabrik tekstil
- Usaha-usaha lain yang sejenis
Kantor Pelayanan
Kantor Pusat
Komplek Perkantoran Cangakan Karanganyar 57712
Telp (0271) 495211 Fax (0271) 495614
PDAM Unit Perumnas Palur
JI Nusa Indah Perum Perumnas Palur Telp (0271) 5848452-8200611
PDAM Unit-laten
JI Kenari Perum No 1 RT06/RW 12 BGI Telp (0271) 5848453 – 822193
PDAM Unit Karangpandan
Klatak – Sebelah Kantor Koramil Telp (0271) 5848454 – 6492212
PDAM Unit Kerjo
Jalan Raya Kerjo (Sebelah Kantor Kecamatan)
Telp (0271) 5848455 – 6493009
PDAM Unit Jenawi
(pelayanan tgI 11 – 20 tiap bulan)
JI Balong-Jenawi
Telp (0271) 5848455 – 6493009
PDAM Unit Colomadu
JI Adisumarmo Colomadu
Telp (0271) 5848456 – 7685488
PDAM Unit-latipuro
JI RayaJatipuro (sebelah Kantor Kecamatan)
Telp (0271) 5848457
PDAM Unit Jatiyoso
(pelayanan tgl 11 – 20 tiap bulan)
Tempel rejo Jatiyoso
Telp (0271) 5848457
PDAM Unit Palur Kota
Ruko PasarSibedil B1-2 Palur Telp (0271) 5848458
PDAM Unit Perumnas Wonorejo
JI Mangga III No 4 Perumnas Wonorejo Telp (0271) 5848459
PDAM Unit Jumpolo
JI Raya-lumapolo
(depan Kantor Pos & Pegadaian)
Telp (0271) 5848460
PDAM Unit Matesih Kantor Desa Matesih
Laboratorium PDAM JI Raya Solo Tawangmangu KM 7 (Depan POM Bensin Papahan)
Telp (0271) 5848475