


Wakil Bupati Karanganyar H. Rohadi Widodo selaku yang mewakili Bupati Karanganyar menyampaikan 15 (Lima Belas) Rancangan Peraturan Daerah, Kamis (10/9) di gedung Sidang Paripurna DPRD Karanganyar. Adapun ke Lima belas rancangan Peraturan Daerah tersebut, diantaranya :
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepala Desa
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Desa dan Kerja Sama Desa
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Peraturan di Desa
- Rancangan Peraturan daerah tentang Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
- Rancangnan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
10.Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa
11.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan daerah
12.Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kacamatan Karanganyar Tahun 2013-2032
13.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha yang merupakan Prolegda Tahun 2014
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2013 tentang pungutan desa dan Sumbangan Desa, yang merupakan Ranperda komulatif terbuka karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan setelah Program Pembentukan peraturan Daerah ditetapkan.