PAJAK REKLAME

Dasar Hukum

Perda No 7 tahun 2010 tentang Pajak Reklame.

Batasan

Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan Reklame.

Reklame adalah benda, alat, pembuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarikperhatian umum kepada suatu barang, jas atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.

Obyek dan Subyek Pajak

Obyek pajak reklame adalah semua penyelenggaran reklame yaitu:

  1. Reklame Papan/ Billboard/ Megatron
  2. Reklame Kain
  3. Reklame melekat (stiker)
  4. Reklame Selebaran
  5. Reklame berjalan termasuk dalam kendaraan
  6. Reklame Udara
  7. Reklame Suara
  8. Reklame Film/ Slide
  9. Reklame peragaan

Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang meyelenggarakan atau memesan reklame.

Tarip Pajak

Tarip Pajak Reklame adalah 25% (dua puluh lima persen) dari nilai sewa reklame.

PAJAK HIBURAN

Dasar Hukum

Perda No 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan

Batasan

Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan

Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan dan atau keramaian dalam bentuk apapun, yang ditonton untuk dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga.

Obyek dan Subyek

Obyek pajak hiburan adalah setiap penyelenggaraan hiburan, yaitu:

  1. Pertunjukan film
  2. Pertunjukan kesenian dan sejenisnya
  3. Pergelaran musik dan tari
  4. Diskotek dan sejenisnya
  5. Karaoke
  6. Klab malam
  7. Permainan Billyard
  8. Permainan ketangkasan dan sejenisnya
  9. Panti pijat
  10. Mandi Uap
  11. Pertandingan olah raga dan kesegaran jasmani
  12. Penyelenggaraan tempat wisata, taman rekreasi, kolam pemancingan, pasar malam, pameran komedi putar dan sejenisnya.

Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan.

Tarip Pajak

Besarnya tarip untuk setiap jenis hiburan adalah:

  1. Untuk jenis pertunjukan dan keramaian umum yang menggunakan sarana film bioskop di tetapkan:

    Golongan A II utama sebesar 30 % (tiga puluh persen)

    Golongan A II sebesar 28 % (dua puluh delapan persen)

    Golongan A I sebesar 25 % (dua puluh lima persen)

    Golongan B II sebesar 24 % (dua puluh empat persen)

    Golongan B I sebesar 20 % (dua puluh persen)

    Golongan C sebesar 17 % (tujuh belas persen)

    Golongan D sebesar 13 % (tiga belas persen)

  2. Jenis keliling sebesar 10 % (sepuluh persen)
  3. Untuk pertunjukan kesenian antara lain kesenian tradisional, pertunjukan sirkus, pameran seni, pameran busana, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
  4. Untuk pertunjukan pergelaran musik dan tari di tetapkan sebesar 15 % (lima belas persen).
  5. Untuk diskotik dan Bar di tetapkan sebesar 25 % (dua puluh lima persen)
  6. Untuk karaoke sebesar 20 % (dua puluh persen)
  7. Untuk klab malam ditetapkan sebesar 25 % (dua puluh lima persen)
  8. Untuk permainan billyard di tetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen)
  9. Untuk permainan ketangkasan dan sejenisnya sebesar 15 % (limabelas persen)
  10. Untuk panti pijat sebesar 20 % (dua puluh persen)
  11. Untuk mandi uap dan sejenisnya sebesar 25 % (dua puluh lima persen)
  12. untuk pertandingan olah raga dan fitnes centre sebesar 10 % (sepuluh persen)
  13. Penyelenggaraan tempat wisata, taman rekreasi, kolam pemancingan, pasar malam, pameran komedi putar dan sejenisnya.sebesar 10 % (sepuluh persen) dari HTM/ pembayaran. Yang tidak menggunakan tanda masuk selain seperti huruf d, e, f, g, h dan k pasal ini ditetapkan sebesar 15 % (lima belas persen)
PAJAK RESTORAN DAN RUMAH MAKAN

Dasar Hukum

Perda No 5 TAHUN 2010 Tentang Pajak Restoran dan Rumah Makan.

Batasan

Pajak adalah pajak atas pelayanan restoran.

Restoran adalah tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk jasa boga/ catering.

Obyek dan Subyek Pajak

Obyek pajak restoran adalah setiap pelayanan yang disediakan di restoran.

Subyek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan pembayaran atas pelayanan restoran.

Wajib Pajak Restoran adalah Pengusaha Restoran.

Tarip Pajak

Tarip Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak.

PAJAK HOTEL

Dasar Hukum

Perda No 4 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel.

Batasan

Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan hotel.

Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/ istirahat, memperoleh pelayanan dan atau fasilitas lainya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainya yang menyatu, dimiliki dan kelola oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.

Obyek dan Subyek Pajak

Obyek Pajak Hotel adalah setiap pelayanan yang disediakan termasuk :

  1. Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek.
  2. Pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilita penginapan atau Tinggal jangka pendek yang sifatnya memberi kemudahan atau kenyamanan.
  3. Fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan khusus bagi tamu hotel dan bukan untuk umum.
  4. Jasa penyediaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel.

Subyek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan pembayaran atas pelayanan hotel.

Tarif Pajak

Tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

PAJAK PARKIR

Dasar Hukum

Perda Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Parkir

Batasan

Pajak parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.

Obyek dan Subyek Pajak Parkir

Obyek Pajak Parkir adalah setiap penggunaan atau pelayanan yang disediakan dengan pembayaran ditempat fasilitas diluar badan jalan.

  1. Areal halaman parkir atau gedung parkir.
  2. Tempat Penitipan kendaraan.
  3. Garasi kendaraan bermotor.

Tarif Pajak

Tarif Pajak Parkir adalah ditetapkan 20% (dua puluhpersen).

PAJAK PENERANGAN JALAN

Dasar Hukum

Perda Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan umum.

Batasan

Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya dapat disebut pajak adalah Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.

Tarif Pajak

  1. Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain atau PLN untuk keperluan bukan untuk industri, pertambangan, minyak bumi dan gas alam, tarif pajak ditetapkan sebesar 9% (sembilan persen).
  2. Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain atau dari PLN untuk kepentingan oleh Industri, pertambangan, minyak bumi dan gas alam, tarif pajak ditetapkan sebesar 3% (tiga persen).
  3. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif pajak ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Dasar Hukum

Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Batasan

Pajak Gol C adalah pungutan daerah atas Pengambilan dan Pengolahan bahan galian golongan C

Obyek dan Subyek Pajak GOL C

Obyek pajak adalah kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C:

  1. Asbes
  2. Andesit
  3. Batu tulis
  4. Batu setengah permata
  5. Batu kapur
  6. Batu apung
  7. Batu permata
  8. Bentonit
  9. Dolomit
  10. feldspar
  11. Garam batu
  12. Grafit
  13. Granit
  14. Gips
  15. Kalsit
  16. Kaolin
  17. Leusit
  18. Magnesit
  19. Mika
  20. Marmer
  21. Nitrat
  22. Opsidient
  23. Oker
  24. Pasir dan kerikil
  25. Pasir kuaran
  26. Perlit
  27. Phospat
  28. Talk
  29. Tanah serap
  30. Tanah diatome
  31. Tanah liat
  32. Tawas ( alum )
  33. Tras
  34. Yurosit
  35. Zeolit
  36. Tanah urug

Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengekploitasi atau mengambil bahan galian golongan C.

Tarif Pajak

Besar tarip pajak di tetapkan paling tinggi 20 % (dua puluh persen).

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan.
  2. Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/ atau bangunan oleh pribadi atau Badan.
  3. Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang dibidang pertanahandan bangunan.

Obyek Pajak BPHTB :

Pemindahan Hak Karena

  • jual beli
  • tukar menukar
  • hibah
  • hibah wasiat
  • waris
  • pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain.
  • pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.
  • penunjukan pembeli dalam lelang
  • pelaksanaan putusan hakim yg mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • penggabungan usaha
  • peleburan usaha
  • pemekaran usaha
  • hadiah

Pemberian hak baru karena :

  • kelanjutan pelepasan hak
  • diluar pelepasan hak

Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan

Wajib BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan

Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5 % (lima persen).

PAJAK AIR TANAH
  1. Pajak Air Tanah yang selanjutnya dapat disebut dengan Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah atas pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah.
  2. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
  3. Subjek Pajak Daerah adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah.
  4. Nilai Perolehan Air Tanah adalah hasil perkalian volume air yang dipakai dengan harga dasar air.

Dengan nama Pajak Air Tanah, dipungut pajak atas setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

  • Objek Pajak adalah kegiatan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah.
  • Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah.
  • Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah.
  • Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).

PENETAPAN

  • Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pengambilan Air Tanah.

Wajib pajak harus melaporkan obyek pajak dibawah penguasaannya kepada Pejabat dengan mengisi formulir yang disediakan.

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)

Dasar Hukum

Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Batasan

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Kabupaten.
  3. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/ atau perairan pedalaman dan/ atau laut.
  4. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
  5. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan Objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti.

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan pajak adalah NJOP.

Tarif Pajak

Tarif pajak ditetapkan sebagai berikut :

  1. Untuk NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) per tahun.
  2. Untuk NJOP diatas Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen) per tahun.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi:

BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR

Jl. Kh. Wachid Hasyim No 2 Karanganyar Telp. 0271-495066