
KARANGANYAR– Rapat Paripurna menggelar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran (TA) 2022 di gedung DPRD Kabupaten Karanganyar, Selasa (5/10) pagi.
Pada Rapat Paripurna tersebut Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyampaikan apresiasi serta penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas dukungan dan kerjasama yang baik sehingga proses pembahasan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat berjalan dengan baik sesuai harapan bersama.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, maka penyusunan APBD TA 2022 didasarkan pada prinsip:
1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;
2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
3. Berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS;
4. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
5. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
“Pendapatan Daerah TA 2022 direncanakan sejumlah RpĀ 2.082.369.887.500,- selanjutnya Belanja Daerah direncanakan sejumlah Rp 2.103.869.887.500,- adapun Pembiayaan Daerah direncanakan sejumlah Rp 78.500.000.000,-.” jelas Bupati.
Pihaknya berharap gambaran mengenai Rancangan APBD Kabupaten Karanganyar TA 2022 dapat segera dibahas yang selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Diskominfo (ind/ima)
