Layanan Anggota Masyarakat atau LAYANGMAS adalah layanan informasi Kabupaten Karanganyar berbasis data spasial (peta), kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar. Diresmikan pada 19 Oktober 2012 dan penggunaan anjungannya di resmikan pada 30 Agustus 2013 oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Bapak Hendarman Supandji.
LAYANGMAS bertujuan untuk memberikan informasi potensi-potensi industri, pertanian, dan pariwisata, serta informasi-informasi bidang pertanahan yang jelas dan transparan yang dapat dengan mudah diakses masyarakat.
Aplikasi LAYANGMAS menyajikan bermacam peta tematik termasuk peta bidang tanah, dengan dasar peta satelit. Peta-peta tematik yang ada antara lain:
Industri
Peta lokasi dan informasi singkat industri-industri yang ada di wilayah Kabupaten Karanganyar baik yang berskala besar, menengah, atau kecil.
Pertanian
Peta lokasi dan informasi singkat pertanian-pertanian unggulan.
Pariwisata
Lokasi dan informasi singkat wisata-wisata unggulan yang ada, antara lain wisata alam, agro, sejarah, ziarah, tradisi, dan kuliner.
Penggunan Tanah
Peta yang menampilkan tutupan permukaan bumi baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia.
Rencana Tata Ruang
Peta yang merefleksikan gambaran spasial tentang lokasi, luas, dan sebaran ruang sesuai peruntukannya yang menjadi rujukan pemerintah dalam perencanaan pengembangan wilayah.
Zona Nilai Tanah
Zona Nilai Tanah (ZNT) adalah area yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dengan sekumpulan bidang tanah di dalamnya, yang batasannya bersifat imanijer ataupun nyata sesuai penggunaan tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara yang satu dengan yang lainnya berdasarkan analisis perbandingan harga pasar dan biaya.
Hak Tanggungan
Menyajikan jumlah nilai tanggungan dari sertipikat yang diagunkan dalam satuan wilayah kecamatan.
Rawan Bencana
Peta yang menyajikan daerah yang berpotensi terjadinya bencana alam dan daerah yang pernah mengalami bencana alam.
Bidang Tanah
Peta yang menginformasikan bidang-bidang tanah yang terdaftar dan belum terdaftar.