
Karanganyar, 30 Maret 2017
Rombongan Komisi A DPRD Sidoarjo yang berjumlah 13 orang berkunjung ke Kabupaten Karanganyar dan diterima langsung oleh Sekda Karanganyar, didampingi Staf Ahli Bupati, Asisten Pemerintahan dan OPD terkait seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi & UKM, Dinas Pelayanan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Satpol PP Karanganyar di Ruang Podang 1 Kantor Setda Karanganyar, Kamis Siang (30/3)
Samsi, Sekda Karanganyar mewakili Bupati Karanganyar dalam sambutannya mengatakan bahwa jumlah pertokoan, mall dan sejenisnya di wilayah Karanganyar kurang lebih 150. Pemerintah Karanganyar sudah memiliki perda tentang toko dan sudah disusun yang isinya sesuai perundang – undangan. Jarak antara toko satu dengan toko lain yang bersifat toko modern seperti supermarket sudah ada ketentuan bahwa jaraknya harus lebih dari 500m dari pasar tradisional dan hanya beberapa wilayah atau kecamatan yang diijinkan.
Ketika sudah membahas raperda sudah ada di beberapa kecamatan yang menurut perda yang baru sudah tidak diperbolehkan mendirikan toko, tetapi karena eksistensi keberadaannya mendahului perda tetap dipertahankan atau diijinkan, sehingga untuk memperpanjang izin masih bisa dilakukan.
“Pemerintah tidak menambah pendirian toko atau mall, jika tidak sesuai dengan ketentuan perda.” Kata Samsi
Menindak lanjuti peraturan Bupati Karanganyar Nomor 32/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 72 tahun 2009 bahwa beberapa wilayah kecamatan atau daerah yang diijinkan mendirikan toko modern ada diwilayah Kecamatan Jaten, Kecamatan Colomadu dan Kecamatan Karanganyar.
Sementara itu ditempat yang sama, Muhammad Taufik Qulbar selaku pimpinan rombongan yang merupakan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo menyampaikan bahwa tujuan Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo mendatangi Kabupaten Karanganyar hendak mengetahui Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yaitu toko modern yang berada di kabupaten Karanganyar.
“Pembangunan indomaret dan alfamart menghasilkan dilema disatu sisi memfasilitasi konsumen tetapi disisi lain pemerintah melindungi pedagang pasar tradisional.” Kata Muhammad
Harus ada kebijakan tentang bagaimana mengatur pedagang tradisional dan pedagang semi modern agar dapat diatur sebagaimana mestinya.
Sebelum melakukan kunjungan, komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo sudah melakukan diskusi dan menghasilkan 5 quisoner diantaranya yang pertama bagaimana pemerintah karanganyar memanfaatkan lahan hijau, yang kedua bagaimana pemerintah Karanganyar mengelola IMB, yang ketiga berapa lama perijinan IMB, yang keempat bagaimana proses perijinan terkait jalan protokol atau jalan utama dan yang terakhir adalah bagaimana peran satpol PP dalam menangani toko yang tidak ada ijin nya. Sehingga nantinya dapat dijadikan bahan pembelajaran bagi komisi A DPRD dalam mengelola ijin pendirian bangunan minimarket. Demikian Diskominfo (ad/tt)