
Karanganyar – Bupati Karanganyar, Drs. H. Juliyatmono, M.M, menghadiri Sosialisasi Penggunaan Cukai Rokok di Desa Tunggulrejo, Kecamatan Jumantono, Selasa (26/07). Sebagai ketua pelaksana, Kepala Satpol PP Karanganyar, Bakdo Harsono, S.S.T.P, melaporkan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan kedua yang dilaksanakan di tahun 2022. Sebelumnya, kegiatan Sosialisasi Penggunaan Cukai Rokok dilaksanakan di Kecamatan Jumapolo dengan melaksanakan pergelaran wayang. Untuk di Kecamatan Jumantono, sosialisasi dilaksanakan dengan mengundang Campursari Sanggabuana serta sebagai bintang adalah Dagelan Kirun yang sangat dinantikan oleh masyarakat.
Bupati Karanganyar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa selain sebagai sarana sosialisasi tentang penggunaan cukai rokok, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini juga merupakan salah satu sarana hiburan bagi masyarakat setempat. Terlebih sudah skitar 2 tahun masyarakat tidak mendapatkan hiburan serupa karena pandemi. Bupati Karanganyar berpersan kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal, karena hal tersebut dapat merugikan negara. Dalam arahannya, orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar itu juga menunjukkan bagaimana rokok itu disebut legal dan ilegal.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten Karanganyar adalah sebesar 15 miliar rupiah. Dari dana tersebut, 7 miliar digunakan untuk pembayaran peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) pada BPJS yang ditanggung oleh pemerintah daerah. Selain itu, dana yang lain digunakan untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan lainnya.

Kegiatan yang berjalan di calon tempat wisata unggulan di Tunggulrejo ini berlangsung cukup meriah. Selain dihibur oleh para sinden Sanggabuana dan Kirun, Bupati Karanganyar juga turut membawakan beberapa lagu untuk menghibur masyarakat setempat. Tak lupa, Bupati Karanganyar dalam penutupnya menyampaikan agar masyarakat selalu memiliki hati dan jiwa yang bahagia, supaya tidak mudah sakit dan dapat lebih produktif.
Demikian Diskominfo. (tgr)
